Pemerintah Desa (Pemdes) Pelabuhan Talang Liak Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- Baru 9 OPD Verifikasi Berkas Pencairan TPP
- DAK Fisik Dan Nonfisik Kesehatan Lebong Naik Tajam
- Asyik... Tiap Warga Sungai Gerong Terima Masker Hingga 1 Botol Handnitiser
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pelabuhan Talang Liak, Redo Fernando mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Pj Kades.
Sementara itu, Camat Bingin Kuning, Meika Rizka menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Meika Rizka.
- Sebulan Penuh PAK DAPIT Ke Desa-Kelurahan
- Waspada! WhatsApp Dan Akun FB Sekda Dikoning Oknum Tak Bertanggungjawab
- Serapan Anggaran Minim, Dewan Minta Proses Pencairan Dipercepat Sebelum Lebaran