Baru 9 OPD Verifikasi Berkas Pencairan TPP

Perwakilan OPD saat menyerahkan berkas  ke Kantor  BKPSDM Lebong/RMOLBengkulu
Perwakilan OPD saat menyerahkan berkas ke Kantor BKPSDM Lebong/RMOLBengkulu

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, memastikan baru 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memasukan berkas pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) periode bulan November 2021.


Plt Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan melalui Kabid PKA, Wince Damayanti mengatakan, hingga Senin (6/12) kemarin, baru ada 9 OPD yang telah menyerahkan berkas fisik pengajuan TPP ASN ke kantor BKPSDM Lebong. 

"Seluruh hardcopy dan softcopy (persyaratan) harus dimasukan ke link bkpsdm.lebongkab.go.id," kata Wince, Senin (6/12).

Dia menambahkan, untuk jatuh tempo penyerahan  berkas TPP diterima paling lambat tanggal 9 November pukul 15.00 WIB. Sedianya lewat dari tanggal itu, maka berkas pengajuan sudah tidak bisa diverifikasi.

"Batasnya sampai tanggal 9 November. Kalau lewat, maka TPP ASN tidak bisa dicairkan dan dinyatakan hangus," pungkasnya.

Adapun kesembilan OPD itu, yakni:

1. Bappeda

2. BKPSDM

3. Disnakertrans

4. Kecamatan Lebong Atas

5. KecamatanLebong Utara

6. Kecamatan Tubei

7. Kecamatan Rimbo Pengadang

8. Kelurahan Taba Anyar

9. Pukesmas Suka Datang