Pemerintah Desa (Pemdes) Daneu Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 51 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- Kantor Tutup Karena Pegawai Tertular Covid-19, Dukcapil Manfaatkan Pelayanan Online
- Dukung Herd Immunity, Vaksinasi Covid-19 Terus Dikebut
- Tahun Ini KDH-WKDH Hingga Pimpinan Dan Anggota DPRD Terima THR
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Penjabat Kades Daneu, Melki Ferdiansyah mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Pj Kades.
Sementara itu, Camat Lebong Atas Enggus Subarman, menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Enggus sapaan akrabnya.
- Pemkab Berjibaku Buka Posko Vaksinasi, Antusias Masyarakat Meningkat
- RPJMD Disetujui DPRD, Berikut Program Prioritas Pemkab Lebong
- Cetak KIA Over Target Nasional, Dukcapil Benteng Belajar Ke Lebong