Kantor Tutup Karena Pegawai Tertular Covid-19, Dukcapil Manfaatkan Pelayanan Online

Kantor Dukcapil Lebong ditutup dan tampak sepi, Senin (5/7) kemarin/RMOLBengkulu
Kantor Dukcapil Lebong ditutup dan tampak sepi, Senin (5/7) kemarin/RMOLBengkulu

Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, ditutup sementara menyusul adanya 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di tempat itu terinfeksi Covid-19.


Kadis Dukcapil Lebong, Elva Mardiana mengatakan, penutupan sementara pelayanan di kantor tersebut dilaksanakan terhitung 5 Juli 2021 hingga diinformasikan lebih lanjut.

Hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan dan mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19

"Ada ASN kita yang dinyatakan positif Covid-19, di mana hasilnya kita ketahui pada Jum'at (2/7) dan Sabtu (3/7) lalu, sehingga terhitung hari ini kita tutup sementara sambil menunggu informasi lebih lanjut," kata dia, Senin (5/7).

Saat ini, lanjut Elva, seluruh pegawainya yang terpapar Covid-19 dan dalam antrean menunggu hasil swab diberlakukan Work From Home (WFH). Sedangkan, yang negatif Covid-19 tetap dianjurkan masuk seperti biasa.

"Makanya presentasenya 40 persen WFH dan 60 persen Work From Office (WFO)," jelasnya.

Ia menuturkan, jika tidak mendesak disarankan untuk tidak usah ke kantor pelayanan dan tetap di rumah saja. Ia juga mengimbau warga setempat itu agar melakukan administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri.

"Untuk saat ini kami lebih mengimbau kepada masyarakat untuk pelayanan adminduk dengan pendaftaran online. Kecuali sifatnya mendesak baru bisa kita tatap muka," terangnya.

Namun demikian, Elva mengatakan, bagi masyarakat yang akan berurusan tentang dokumen kependudukan, ia menyarankan agar melalui daring atau online.

Masing-masing, melalui pendaftaran berbasis android dengan mendonwload aplikasi layanan Dukcapil Lebong di aplikasi Play Store. Di sana warga bisa membuat akun, setelah akun dipersilahkan untuk login.

Di laman tersebut, warga bisa melakukan berbagai macam pengurusan kependudukan, mulai permohonan pembuatan KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan hingga akta perceraian, dan adminduk lainnya.

"Setelah berhasil login di aplikasi itu, silahkan pilih layananan kependudukan yang dibutuhkan. Silahkan isi semua data yang diminta dengan benar, kemudian upload dokumen persyaratan yang diminta, setelah itu klik daftar pemohon," tambah Elva.

Selain itu, pemohon dapat melakukan pendaftaran secara online melalui nomor WhatsApp 08117317074/08117317075. Melalui nomor tersebut, seluruh warga bisa langsun menanyakan kebutuhan pelayanan apa yang dibutuhkan.

Bahkan, para pemohon juga bisa melalui pelayanan berbasis website. Dengan alamat link http://www.dukcapil.lebongkab.go.id/.

Cara seperti ini, menurutnya, akan memberikan manfaat kepada warga Lebong. Misalnya, menghemat biaya dan waktu tempuh dari rumah menuju lokasi pengurusan, mengurangi polusi udara dan kemacetan dan dapat memperkecil risiko masalah dalam perjalanan dari rumah ke lokasi.

"Kebijakan ini berlaku sampai waktu yang belum ditentukan," demikian Elva.