Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tais telah menjadwalkan sidang pertama dengan agenda gugutan Murman Efendi mantan Bupati Seluma selaku pihak penggugat dan Erwin Oktavian Bupati aktif selaku pihak tergugat serta Badan Keuangan Daerah selaku turut tergugat pada Rabu (11/10) lalu.
- Tidak Kourum, Paripurna Ditunda
- Anggota DPRD Provinsi Dapil Lebong Jaring Aspirasi Hingga Salurkan Bantuan
- Dampak Asian Games Menciptakan Modernisasi Kota
Baca Juga
Akan tetapi pihak tergugat maupun turut tergugat tidak hadir dalam sidang pertama tersebut, akhirnya sidangpun ditunda dan PN Tais menjadwalkan ulang sidang pada Kamis pekan depan.
"Kita tidak hadir dalam persidangan karena sedang menyiapkan dokumen dan administrasi terkait tuntutan dari penggugat," kata Bupati Seluma Erwin Oktavian melalui Asisten Bidang Administrasi dan Umum, Riduan Sabrin.
Adapun alasan Murman Efendi menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLBengkulu yakni sebagai bahan evaluasi dan intervensi bagi Pemkab Seluma bahwasanya Kabupaten Seluma tidak begitu saja berada dan berdiri melainkan membutuhkan proses yang panjang dan membutuhkan langka-langka yang tepat serta penuh dukungan dari masyarakat.
"Sebenarnyakan gugutan kita ini sebagai bahan evaluasi dan intervensi bagi Bupati dan jajarannya," katanya, Jumat (13/10).
Pada saat proses pemekaran Kabupaten Seluma dari Bengkulu Selatan kata Murman Efendi kala itu dukungan dari masyarakat sangat luar biasa, masyarakat memberikan tanahnya untuk dibebaskan dan diganti rugi serta masyarakat mendukung secara moril.
"Kita serahkan dengan pihak Pengadilan karena merekalah yang menentukan benar salah dan menentukan keadilan yang sesungguhnya," ujarnya.
- Juric Wajib Redam "Dinamit"
- Sempat Diambil Lalu Dikembalikan Lagi, Petugas Samsat Di BS Diduga Pungli
- 11 BPD Dilantik Diingatkan Tidak Main Proyek