Pola Hubungan Dokter dengan Pasien dalam Undang-Undang Kesehatan 2023

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

PADA dasaranya setiap orang selalu mendambakan untuk hidup dengan sehat, namun dalam kenyataannya tidak selamanya kitab bisa menjaga kesehatan kita. Saat kondisi kesehatan menurun atau dengan kata lain kita menderita suatu penyakit, maka kita memerlukan suatu tindakan yang disebut dengan pengobatan. 

Dalam proses pengobatan ini kita membutuhkan seorang ahlinya atau orang yang berkompeten untuk menyelesaikan masalah kesehatan kita, yaitu seorang dokter dengan harapan untuk mendapatkan kesembuhan.

Hubungan antara doker dengan pasien pada masa lalu didasarkan kepercayaan, artinya bahwa pada saat pasien datang ke dokter untuk berobat, pasien percaya sepenuhnya kepada dokter apa yang akan dilakukan dalam upaya penyembuhan sakitnya pasien. 

Hal ini terjadi karena ketidaktahuan pasien terhadap ilmu kedokteran, sehingga pasien mempercayakan sepenuhnya kepada dokter untuk menyembuhkan sakitnya.

Pada awalnya hubungan antara dokter dengan pasien adalah berdasarkan kepercayaan dari pasien kepada dokter untuk mendapatkan kesembuhan karena ketidaktahuan pasien terhadap ilmu kesehatan. Namun perkembangan sekarang hubungan antara pasien dengan dokter tidak lagi berdasarkan kepercayaan, namun berdasarkan hubungan hukum, yaitu berupa persetujuan/perjanjian.

Perjanjian antara dokter dengan pasien merupakan perjanjian timbal balik artinya adalah perjanjian yang melahirkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak antara dokter dengan pasien. 

Secara yuridis dengan terjadinya perjanjian antara dokter dengan pasien akan melahirkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Setiap tindakan yang dilakukan oleh seorang dokter harus mendapatkan persetujuan tindakan dari pasien, dalam keadaan pasien tidak mampu memberikan persetujuan oleh karena dianggap kurang kompeten ada pihak yang dapat mewakili, dan biasanya ini orang tua atau keluarga.

Pemberian persetujuan dilakukan setelah pasien mendapatkan penjelasan dan informasi dari seorang dokter tentang penyakitnya dan tindakan yang akan di lakukan, hal ini setelah dokter mendapatkan keterangan yang jelas dan sejujurnya dari pasien, untuk dapat menentukan diagnose dan tindakan yang di ambil. 

Disini jelas adanya hubungan timbal balik antara dokter dan pasien. Hubungan yang saling mempercayai.

Hubungan antara dokter dengan pasien telah diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada pasal 273 ayat (1) mengatur bahwa “dokter berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari pasien atau keluarganya”.

Ini sama dan selaras dengan yang disebutkan pada Pasal 277 bahwa “pasien mempunyai kewajiban  untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya,  mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,  mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan. Hubungan timbal balik yang baik akan menghasilkan suatu terapi dan pengobatan yang baik dan maksimal".

Dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien  (Pasal 274). Demikian halnya dengan pasien, dalam pasal Pasal 276 mengatur: “pasien mempunyai hak untuk  mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya, mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya, mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu".

Hubungan yang dulunya terjadi secara alami dan saling percaya, saat ini sudah menjadi suatu hubungan hukum yang sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan. 

Adapun pengaturan ini tidak lebih dari suatu kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara pasien dan tenaga kesehatan. 

Sistem perlindungan yang diberikan kepada dokter yang melakukan pelayanan kesehatan, demikian juga pasien sebagai orang yang menerima pelayanan kesehatan, juga mendapatkan perlindungan dari Undang-Undang Kesehatan. Sehingga diharapkan untuk ke depannya tetap terjalin hubungan yang baik dan saling percaya antara dokter dan pasien sesuai dengan hak dan kewajiban masing masing. 

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya Angkatan 22