Penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan KA Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 mulai 12 Juni 2023 atau pada Senin (12/6) kemarin.
- Perusahaan Tak Bayar THR Pekerja, KANOPI: Menghisap Darah Buruh
- Banyak Pohon Tumbang, Ahok Kembali Sindir Dinas Petamanan Senin
- Kemenkumham Bengkulu Lakukan Penilaian 40 Kades dan Lurah Peserta Paralegal Justice Award 2024
Baca Juga
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Kendati demikian, PT KAI menganjurkan penumpang melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Manager Humas Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono mengatakan, pihaknya mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi dan transisi endemi Covid-19.
"Semoga dengan kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," kata Mahendro, Selasa (13/6) dikutip Kantor Berita RMOL Jabar.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi
- Kanwil Kemenkumham Bengkulu Dampingi Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pemkab RL
- Bulan Ramadhan, PMI Provinisi Bengkulu Gelar Safari Donor Darah
- Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi dan PCR, Ini Aturan Baru Mengenai Perjalanan Keluar Daerah