RMOLBengkulu. Disertasi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Abdul Aziz tentang membolehkan seks di luar nikah menuai kontroversi. MUI merespons secara resmi terhadap hasil penelitian Abdul Aziz tentang konsep Milk Al Yamin Muhamad Syahrur itu.
- Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1445 H, Kemenkumham Bengkulu Gelar Apel Bersama
- Kemenkuham Bengkulu Ajak Pemerintah Jelajahi Potensi & Tingkatkan Perekonomian
- Ini 6 Foto Terbaik Pemenang Lomba Foto HUT RMOLBengkulu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Disertasi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Abdul Aziz tentang membolehkan seks di luar nikah menuai kontroversi. MUI merespons secara resmi terhadap hasil penelitian Abdul Aziz tentang konsep Milk Al Yamin Muhamad Syahrur itu.
Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Yunahar Ilyas, menyatakan hasil penelitian Abdul Aziz bertentangan dengan ajaran islam. Konsep Milk Al-Yamin versi Muhammad Syahrur yang digunakan sebagai landasan dasar Abdul Aziz telah dinyatakan sesat dan menyesatkan oleh para ulama.
"Abdul Aziz mengambil konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur. Pertama, Muhammad Syahrur di dunia Islam sudah di fatwakan sesat dan menyesatkan, bahkan Syekh Wahbah Zuhaili ulama besar dari Suriah satu negara dengan Syahrur waktu berkunjung ke Yogyakarta ditanya, Syahrur itu sesat dan menyesatkan," ucap Yunahar Ilyas saat ditemui di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
Dengan demikian, Yunahar menyebutkan bahwa Disertasi Abdul Aziz yang membolehkan seks bebas merupakan konsep sesat dan menyesatkan.
"Abdul Aziz sendiri mengatakan cukup komitmen moral saja, itu kan free seks, lalu free seks dihalalkan, nah ini sudah sesat menyesatkan, menyimpang," jelasnya.
Selain bertentangan dengan ajaran Islam, tambah Yanuar, juga bertentangan dengan Pancasila serta moral bangsa Indonesia.
"Nah ini bertentangan dengan ajaran Islam, bertentangan dengan Pancasila, bertentangan UU 1/1974 tentang perkawinan dan juga bertentangan dengan moral bangsa kita. Jadi ini harus ditolak," tegasnya.
Dengan lulusnya disertasi Abdul Aziz, MUI menyesalkan keputusan promotor dan penguji meluluska Badul Aziz. Bahkan, Yanuar menegaskan promotor dan penguji harus bertanggungjawab.
"Promotor dan penguji harus tanggungjawab. Caranya bagaimana? Caranya itu harus direvisi yang substansif sampai hilang. Harusnya enggak lulus itu. Kalau saya promotornya saya tolak dari awal itu," pungkasnya. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Rugikan Negara Rp11 Miliar, Ternyata Terdakwa Kasus Korupsi Koni Tarik Uang 37 Kali
- Demo Aliansi Mahasiswa UNIB Berujung Ricuh
- Milad ke-46, MUI Pastikan Sejak Awal Terlibat Penanganan Covid-19