Rugikan Negara Rp11 Miliar, Ternyata Terdakwa Kasus Korupsi Koni Tarik Uang 37 Kali

Terdakwa Mufron saat jalani persidangan/RMOLBengkulu
Terdakwa Mufron saat jalani persidangan/RMOLBengkulu

Tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Mufron Imron dan Hirwan Fuadi, Rabu siang (29/9) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bengkulu.


Dalam sidang perdana ini, terdakwa Mufron dan Hirwan menjalani persidangan secara virtual di Rutan Malabero. Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap keduanya ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Fitrizal Yanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu yakni Ahlal Hudarahman mengatakan, dalam pembacaan dakwaan ini, ada beberapa hal yang disampaikan ke Majelis Hakim terkait kasus korupsi dana hibah KONI yang dilakukan kedua terdakwa.

Diceritakan Ahlal, KONI Provinsi Bengkulu pada awalnya mengajukan dana hibah sebesar Rp 30 miliar ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun yang disetujui hanya Rp 21 miliar dan pencairan yang dilakukan pun melalui dua tahapan.  Dimana untuk tahap pertama sebesar Rp 9 miliar dan tahap kedua Rp 11 miliar.

Masih kata Ahlal, dana sebesar Rp 9 miliar tersebut telah dicairkan oleh Pemprov Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu dan sudah dibelanjakan oleh pihak KONI Provinsi Bengkulu. 

Namun, dari pencairan tersebut ada dana yang diperuntukan untuk kegiatan PON Papua yang seharusnya digunakan ditahun 2020 tapi tidak dilakukan lantaran pandemi Covid-19. Sehingga dana tersebut mengalami refocusing.

Dari dana Rp 21 miliar tersebut direcofusing menjadi Rp 15 miliar. Sementara pencairan tahap pertama sudah dilakukan maka diajukan kembali pencairan tahap dua yang bersisa Rp 5 miliar 200 juta.

“Untuk tahap pertama sudah dilakukan penarikan sebanyak 19 kali dan yang tahap kedua dilakukan sebanyak 18 kali penarikan,” kata Ahlal Hudarahman kepada RMOLBengkulu.

Namun pencairan dan pelaksanaan dana yang diterima KONI Provinsi Bengkulu dalam hal ini diterima oleh terdakwa Mufron Imron dan Hirwan Fuadi tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya yang telah di tercantum di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Mestinya, sambung Ahlal, uang sebanyak Rp 15 miliar yang dicairkan dengan dua tahap itu dibelanjakan sesuai dengan NPHD.

“Berdasarkan hasil hitungan BPKP Provinsi Bengkulu yang dapat dipertanggung jawabkan terhadap dua terdakwa ini hanya sebesar Rp. 3,8 miliar. Dan ada kerugian negara sebesar Rp.11 miliar,” tutup Ahlal.

Kendati demikian, kedua terdakwa yakni Mufron Imron dan Hirwan didakwa pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2021 dan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.