Mucikari Vanessa Angel Dituntut 7 Bulan Penjara

RMOLBengkulu. Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaela menjatuhkan tuntutan hukuman 7 bulan penjara terhadap Fitriandri alis Vitly Jen, Mucikari Vanessa Angel.


RMOLBengkulu. Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaela menjatuhkan tuntutan hukuman 7 bulan penjara terhadap Fitriandri alis Vitly Jen, Mucikari Vanessa Angel.

Surat tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan tertutup yang dipimpin hakim Dwi Purwadi diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa akan mengajukan pembelaan,” ujar Nurlaela saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan, Selasa (3/3).

Dijelaskan Nurlaela, Vitly dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana prostitusi secara online. Perempuan 29 tahun ini dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tuntutannya tujuan bulan penjara,” jelasnya.

Sementara Vitly mengaku bersalah dan meminta hukumannya diringankan oleh majelis hakim.

Karena anak saya masih kecil setelah saya melahirkan,” pungkasnya dilansir RMOLJatim.

Diketahui, Vitly menjadi terdakwa terakhir yang disidang dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel tersebut. Dua koleganya, Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska dan Vanessa sendiri sudah disidang. Bahkan mereka sudah bebas setelah rampung menjalani masa hukuman sesuai vonis majelis hakim. [tmc]