Mohd Gustiadi: Alih Status Jalan di Tiga Kabupaten Sudah Tepat

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi

Adanya wacana alih status ruas jalan provinsi yang melalui tiga kabupaten yakni Bengkulu Utara, Lebong dan Rejang Lebong menjadi jalan nasional dinilai tepat.


Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi dalam keteranganya, kemarin (11/11).

Sebab, dengan alih status tersebut merupakan salah satu solusi terbaik, agar ruas jalan provinsi yang melintasi ketiga kabupaten itu, bisa tertangani.

Untuk ruas jalan provinsi tersebut, mulai dari Simpang Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara, masuk ke Lebong hingga Simpang Lebong yang berada di Kabupaten Rejang Lebong.

“Kalau dihitung panjangnya, kemungkinan besar tidak kurang dari 150 Kilo Meter (KM). Makanya kitapun menyambut baik wacana agar Pemprov Bengkulu mengusulkan ruas jalan provinsi tersebut beralih status jalan nasional, secara persyaratan memenuhi karena ruas jalan itu menghubungi jalan nasional. Jadi sudah tepat ketika diusulkan juga menjadi ruas jalan nasional," ujar pria yang akrab disapa Edi Tiger ini. 

Lanjut pria yang akrab disapa Edi Tiger ini, keberadaan jalan tersebut bagi Kabupaten Lebong, karena jalan porosnya saat ini masih berstatus ruas jalan provinsi. Tapi yang jelas, ketika dialihkan statusnya menjadi jalan nasional, maka pembangunannya kedepan tidak lagi menjadi beban bagi APBD.

“Secara tidak langsung itu juga meringankan beban pemerintah daerah. Jadi saya sangat berharap Pemprov dapat menjajaki wacana tersebut. Dalam artian perlu bagi Gubernur mengajak tiga Bupati yakni Bengkulu Utara, Lebong dan Rejang Lebong untuk duduk bersama dalam menindaklanjuti wacana tersebut. Ini juga menyangkut kebutuhan investor terhadap infrastruktur khususnya jalan," terang Anggota DPRD Provinsi Dapil RL dan Lebong ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali juga menyampaikan dorongannya agar Pemprov Bengkulu mengusulkan alih status jalan lingkar yang melalui tiga kabupaten yakni Bengkulu Utara, Lebong dan Rejang Lebong menjadi jalan nasional.

Mengingat saat ini, jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu tersebut kian memprihatinkan.

“Selain mengusulkan alih status secara permanen, penanganan ruas jalan lingkar tersebut bisa dilakukan dengan cara pemerintah daerah mengusulkan pembangunannya kepada pusat. Ini bisa dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan," pungkasya