Bawaslu RI terus memantau aktivitas di media sosial selama masa tenang. Peserta Pemilu dan masyarakat diminta tidak memposting atau mempromosikan kandidat atau partai politik tertentu, termasuk mengkritik lawan politik.
- Kemenkumham Bengkulu Siap Jalankan Arahan Menkumham RI, Santosa: Siap Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- Menag Yaqut Umumkan Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Hari Selasa 20 Juli 2021
- Kemenkumham Bengkulu Gelar Penyuluhan Hukum Serentak
Baca Juga
Sebab masa tenang merupakan periode di mana aktivitas kampanye dihentikan, memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa ada pengaruh tambahan.
"Kami akan meningkatkan kerjasama dengan Kominfo, khususnya terkait pengawasan selama masa tenang," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di markas Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (11/2).
Menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki kewenangan memblokir akun-akun media sosial yang merusak proses demokrasi.
"Karena teman-teman Kominfo itu mempunyai kemampuan dan kewenangan untuk melakukan (penindakan) di media sosial," sambungnya.
Ditambahkan juga, masyarakat tetap diperkenankan menyebarkan informasi tentang hak pilih, prosedur pemilihan, dan pentingnya partisipasi aktif dalam Pemilu.
- Sidak Lapas Kelas IIA & Rutan Kelas IIB Bengkulu, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Bengkulu
- Kabar Duka Panggung Lawak Indonesia, Gogon Srimulat Meninggal Dunia
- Bengkulu Berlakukan PPKM Mikro, Rumah Sakit Swasta Jadi Rujukan Covid-19