Minimalisir Perceraian dan Dispensasi, Kemenag Ajak FKPD Ambil Peran

Arif Azizi/RMOLBengkulu
Arif Azizi/RMOLBengkulu

Maraknya kasus perceraian terhadap suami dan Dispensasi nikah yang terjadi ditengah masyarakat Kabupaten Lebong, mengusik Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong untuk menyampaikan peran penting Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) untuk mengambil bagian sebagai tidak antisipasi atas maraknya pernikahan dini saat ini.


Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi mengaku, selain FKPD pihaknya mengajak agar seluruh stakeholder mulai dari pemerintah desa, kelurahan, KUA, hingga pemerintah daerah untuk dapat bersama-sama menekan angka perceraian dan dispensasi. 

"Tingginya angka perceraian terhadap suami maupun Dispensasi nikah dibawah umur harus menjadi perhatian kita semua. Artinya, seluruh stakeholder harus bekerjasama untuk berupaya menekan agar angkat tersebut tidak kembali meningkat ditahun 2022 ini," kata Arief, kemarin (17/1).

Dia menambahkan, setiap jajarannya di kecamatan turut juga harus memberikan pembinaan bagi para calon pengantin yang mengajukan permohonan akad nikah. Dengan harapan mereka rumah tangga menjadi lebih harmonis. 

"Kami juga meminta peran serta orang tua anak supaya juga dapat memberikan pembinaan terhadap anak-anaknya yang baru menikah. Termasuk juga dapat meningkatkan pengawasan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku pendidikan untuk mencegah nikah dini," tambah Arief.

Lebih jauh, ia menyatakan kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Idealnya dalam aturan itu perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Artinya, setiap calon pasangan pengantin yang menikah diwajibkan berusia 19 tahun. 

"Kami minta semua stakeholder terus melakukan sosialisasi batas usia perkawianan ini. Tujuannya agar dapat menekan angka kasus pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Lebong," demikian Arif.