Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, belakangan ini memangil seluruh kades di Kabupaten Lebong terkait pertanggungjawaban dana untuk penanggulangan Covid-19 sebesar delapan persen.
- Tiga Pegawainya Positif, Kakan Kemenag Minta Jajarannya Jangan Kalah Dari Covid-19
- Auditor Mulai Periksa SPJ 36 OPD, Ini Daftar dan Jadwalnya
- Cedera, Tapi Bermental Kuat
Baca Juga
Menanggapi itu, Ketua Gemuru Kabupaten Lebong, Rozy Antoni minta Kejari serius dalam pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa di daerah itu.
"Jangan hanya panggil dan periksa, ujung-ujungnya kasusnya gak jelas. Masak dipanggil terus diperiksa kemudian kasusnya raib. Jangan sampai timbul dugaan para terperiksa tersebut menjadi ATM-nya oknum petugas," tegasnya, Kamis (2/9).
Menurutnya, penegakan hukum terhadap anggaran desa tidak bisa dilakukan hanya sebagai upaya menakut-nakuti atau gertak sambal. Bila tidak diseret ke pengadilan, maka perkara tersebut akan melakukan kesalahan yang sama kembali di masa mendatang.
"Kalau gertak sambal aja ya jangan ke opini terus, bangun opini," demikian Toni.
Terpisah, salah seorang kades yang diperiksa di Kejari mengaku pemeriksaan bukan dana 8 persen. Melainkan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tahap pertama sebesar 40 persen.
"Kita juga bingung. Awalnya pemeriksaan dana 8 persen. Tapi sekarang melebar ke tahap satu," ucapnya dengan nada bingung.
Terpisah Kasi Intel Kejari Lebong, M Zaki saat dikonfirmasi perihal pemanggilan kades satu persatu memilih bungkam.
- Dewan Minta Pemda Serius Tangani Pengembalian Lahan 30 Persen
- Selidiki Kebakaran Pasar Muara Aman, Tim Labtor Polda Sumsel Turun Tangan
- Sudah Usulkan 334 Formasi, Seleksi P3K Masih Tunggu Juklas Juknis