Ini Ketentuan Qimah Zakat Fitrah Di Lebong Dalam Ukuran Kg Beras

Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi/RMOLBengkulu
Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi/RMOLBengkulu

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong menggelar rapat penetapam Zakat Fitrah. Hasilnya, di Kabupaten Lebong ditetapkan klasifikasi tertinggi adalah sebesar Rp 33.000, dan terendah adalah sebesar Rp 24.000.


Rapat dipimpin langsung Kepala Kantor Kemenag Lebong, Arief Azizi beserta jajaran. Hadir pula perwakilan Pemkab Lebong, bersama sejumlah instansi terkait, dan ormas Islam serta para Kepala KUA dan Kepala Madrasah di lingkungan Kemenag Lebong.

Kakan Kemenag Kabupaten Lebong, Arief Azizi mengungkapkan, terhadap harga beras di wilayah Kabupaten Lebong, zakat fitrah ditetapkan dengan kadar timbangan 2,5 Kg atau dengan takaran 10 canting beras.

Apabila zakat fitrah tersebut dihargai dengan uang, maka ditetapkan dengan tiga kategori, yakni Rp 33 ribu per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras super atau tertinggi tiap harinya. Kemudian, Rp 24 ribu per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras lokal.

"Penetapan besaran zakat fitrah ini diklasifikasikan sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari," ujar Arief Azizi kepada RMOLBengkulu, pada Rabu (13/4).

Untuk tertibnya pengumpulan/pembayaran dan penyaluran Zakat Fitrah dapat dilaksanakan pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) / Panitia Amil Zakat pada Masjid / Organisasi, Dinas Instansi, Kantor, Badan atau Lembaga. Pembayaran zakat fitrah ini dapat dilakukan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri 1443 H mendatang.

"Kita imbau untuk membayar zakat fitrah lebih cepat diawal ramadan melalui unit pengumpul zakat masing-masing," tambah Azizi.

Dia juga mengimbau, dalam situasi masih pandemi covid-19 panitia pengumpul zakat fitrah diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) saat pengumpulan maupun pendistribusian.

"Kita juga imbau kepada masyarakat agar membayarkan zakat mal, apabila sudah sampai nisabnya," demikian Azizi.