Mian: Penyelesaian Kerugian Daerah Masih Dalam Proses

Terkait laporan hasil pemantauan BPK RI, perwakilan Provinsi Bengkulu, atas penyelesaian kerugian daerah semester II tahun 2015. Diketahui saat ini masih dalam proses pengembalian kerugian yang dilakukan oleh beberapa SKPD dan rekanan.


Terkait laporan hasil pemantauan BPK RI, perwakilan Provinsi Bengkulu, atas penyelesaian kerugian daerah semester II tahun 2015. Diketahui saat ini masih dalam proses pengembalian kerugian yang dilakukan oleh beberapa SKPD dan rekanan.

"Kita masih proses, soal pengembalian kerugian daerah tersebut," ungkap Bupati Bengkulu Utara, Mian.

Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Abdul Salam mengatakan, dari laporan hasil BPK RI Perwakilan Bengkulu. Pemda Bengkulu Utara menindaklanjutinya dengan menggelar rapat penyelesaian kerugian daerah, yang dihadiri Setda Bengkulu Utara, Said Idrus Albar, di Kantor Inspektorat, Kabupaten Bengkulu Utara, pada Sabtu (27/3/2016) lalu.

"Kita telah menindaklanjuti dari laporan hasil BPK soal temuan adanya kerugian daerah pada semester II 2015. Untuk itu kita gelar rapat penyelesaian kerugian daerah," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya memberi limit waktu kepada instansi dan rekanan yang berpotensi melakukan kerugian daerah, agar segera melakukan pengembalian.

"Tidak hanya instansi saja, namun ada juga pihak rekanan yang berpotensi melakukan kerugian daerah. Mereka diberi limit waktu untuk sesegera mungkin mengembalikan kerugian daerah tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Abdul Salam, mengaku kurang begitu hafal instansi dan rekanan yang dimaksut. Namun diperkirakan kerugian negara lebih kurang mencapai Rp. 2 Miliar.

"Siapa saja instansi dan pihak rekanan yang melakukan kerugian daerah itu saya kurang tahu. Nominal kerugian berkisar Rp 2 Miliar," pungkasnya. [CW10]