Ternyata Pansus LKPJ AMJ Juga Soroti Dana Jaminan Reklamasi

RMOL. Pihak DPRD Bengkulu Utara akhirnya menyetujui Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Bupati-Wakil Bupati Bengkulu Utara, Periode 2011-2016, H M Imron Rosyadi- Mian, pada Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara yang digelar pada Rabu (30/3/2016).


RMOL. Pihak DPRD Bengkulu Utara akhirnya menyetujui Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Bupati-Wakil Bupati Bengkulu Utara, Periode 2011-2016, H M Imron Rosyadi- Mian, pada Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara yang digelar pada Rabu (30/3/2016).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, melalui Kabag Persidangan, Waluyo, Rabu (30/3/2016), menyampaikan, hal tersebut merupakan tindaklanjut kegiatan sebelumnya. Dimana pada 23 Januari 2016 lalu, dilakukan Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara dengan agenda, penyampaian LKPJ AMJ oleh kepala daerah Kabupaten Bengkulu Utara Periode 2011-2016.

Meski demikian, pihak legislatif merekomendasikan 17 catatan untuk Pemda Bengkulu Utara, termasuk didalamnya soal dana jaminan reklamasi.

"Dari LKPJ AMJ, Bupati- Wakil Bupati Bengkulu Utara, Periode 2011-2016 itu perlu diberi apresiasi atas kinerjanya. Akan tetapi, dari segi kualitas masih ada kelemahan dan kekurangan, terutama pada mengimplementasikan kebijakan daerah," ungkapnya.

Ia melanjutkan, adapun catatan atau rekomendasi dari Panitia Khusus (pansus) yang sebelumnya dibentuk terkait LKPJ AMJ tersebut, yang perlu mendapatkan perhatian secara khusus oleh Pemda Bengkulu Utara diantaranya, pertama penempatan tenaga guru dan tenaga kesehatan harus merata, kedua Dinas PU diharapkan mampu menempatkan link yang jelas dalam perencanaan pembangunan atau berkoordinasi dengan pihak DPRD Bengkulu Utara, sehingga dapat mengoptimalkan pembangunan infrastruktur jalan di kecamatan dan desa.

"Rekomendasi ke tiga, perlu adanya akurasi data infrastruktur yang telah dibangun khusunya dibidang binamarga dan irigasi, untuk mempermudah pengalokasian dana pemeliharaan dan perawatannya. Ke empat, Dishubkominfo hendaknya mengawasi penggunaan jalan kabupaten dan lingkungan yang dilalui kendaraan pengangkut material dan angkutan barang lainnya," bebernya.

Ke lima masih lanjutnya, DPRD Bengkulu Utara merekomendasikan kepada semua SKPD yang berkaitan dengan sektor unggulan utamanya, supaya dapat meningkatkan dan mengembangkan sumber-sumber PAD, serta merekomendasikan pengelolaan sarang burung walet agar dapat dibuat Perda dan Perbupnya.

"Ke enam, semua SKPD diharapkan secara sungguh-sungguh melakukan pengawasan internal terhadap kinerja aparatur. Poin ke tujuh, Baperjakat diminta melakukan kajian terhadap kelayakan PNS yang dipromosikan menduduki jabatan tertentu dengan memperhatikan urutan daftar kepangkatan, latar belakang pendidikan, pengalaman dan profesionalitas. Ke delapan, Bappeda hendaknya proaktif melakukan koordinasi perencanaan bersama SKPD lainnya, dengan didukung kebijakan bupati yang lebih tegas," jelasnya.

Untuk yang ke sembilan, DPRD Bengkulu Utara merekomendasikan perencanaan pembangunan daerah agar selaras dengan RPJMD dan RPJPD supaya tidak tumpang tindinh dengan program pemerintah pusat. Ke sepuluh, pemda untuk dapat meningkatkan kwalitas hidup masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, sosial, keagamaan dan perempuan serta kepemudaan.

"Yang ke sebelas, pemda hendaknya mengaudit dan menginventarisir seluruh aset bergerak dan tidak bergerak, rekomendasi ke dua belas Pemda BU agar melakukan inventarisasi terhadap dana jaminan reklamasi bagi perusahaan pertambangan guna mengembalikan kelangsungan ekologi dimasa yang akan datang," harapnya.

Ke tiga belas, DPRD Bengkulu Utara merekomendasikan agar bupati melakukan koordinasi dengan FKPD guna terciptanya keselarasan pembangunan.

"Poin Ke empat belas, bupati hendaknya melaksanakan perda yang telah banyak ditetapkan, karena sampai saat ini masih terlalu banyak perda yang mandul. Yang ke lima belas, mendukung tersedianya tenaga kerja yang terlatih dan siap pakai, untuk itu diharapkan kepada Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi hendaknya lebih banyak melakukan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," imbuhnya.

Ditambahkannya, di poin yang terakhir, DPRD Bengkulu Utara merekomendasikan bupati harus tegas terhadap pengusaha besar atau kecil yang tidak melengkapi izin karena dapat menghalangi kinerja Dispenda.

Ditempat yang sama, Bupati Bengkulu Utara, Mian, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kepada Pansus LKPJ AMJ yang telah menjalankan fungsi kontrol dengan baik, dalam rangka mewujudkan good goverment, melalui rekomendasi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara terhadap LKPJ AMJ Bupati-Wakil Bupati Bengkulu Utara, Periode 2011-2016.

"Dari rekomendasi tersebut memberikan kontribusi nyata sebagai evaluasi untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemda, yang harus kami tindak lanjuti kedepannya," pungkasnya. [CW10]