Sistem pemilihan umum yang saat ini masih digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya tidak sulit diterapkan pada Pemilu 2024.
- KPU Perjelas Aturan Debat Publik Ketiga
- Enam Himbauan Untuk Pemilih Perempuan Jelang Pilkada 2018
- Warga Asing Yang Pernah Berkunjung ke India Dilarang Masuk Indonesia
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat Rapat Koordinasi Nasional Sinergisitas Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024 di The Westin Jakarta, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
"Kalau secara teknis, bukan dari analisis konfigurasi politik, bagi penyelenggara pemilu, (sistem) terbuka atau tertutup sama saja, (secara) teknis dan administrasi," kata Mahfud MD.
Pada sistem proporsional terbuka sebagaimana yang selama ini diterapkan dalam pemilu, partai politik tinggal menentukan calon legislatif terpilih berdasarkan suara terbanyak.
"Kalau sistem tertutup, tinggal menentukan nomor urut. Nomor urut di parpol kan belum final juga, masih daftar sementara. Nanti tinggal diurutkan saja," jelas Mahfud MD.
Penerapan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 ini pun diklaim tidak sulit diterapkan.
"Secara teknis ini mudah, karena sampai hari ini KPU belum mencetak kartu suara," sambungnya.
Namun demikian, Mahfud memastikan pemerintah tidak akan mendahului dan tetap menunggu putusan MK soal gugatan sistem pemilu yang sebelumnya diajukan oleh politisi PDIP, Demas Brian Wicaksono serta beberapa penggugat lainnya.
"Sistem pemilu, apakah akan terbuka atau tertutup. Mungkin dalam seminggu ke depan MK memvonis itu," tutupnya dalam rakor yang turut dihadiri Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu.
- Edaran Anti Korupsi Jadi Alat Dongkrak Elektabilitas Golkar
- Demokrasi Tidak Akan Pernah Sehat Selama Rakyat Masih Miskin
- Airlangga Hartarto: Sudah Saatnya Partai Golkar Menjadi Nomor Satu