Enam Himbauan Untuk Pemilih Perempuan Jelang Pilkada 2018

RMOLBengkulu. Enam hari menjelang Pilkada serentak 27 Juni 2018 di 4 Propinsi, 30 Kabupaten/Kota di pulau Sumatera, salah satunya di Kota Bengkulu, para pemilih hendaknya semakin bersiap dan waspada agar Pilkada berlangsung bersih, bebas dari segala bentuk kecurangan dan politik uang, serta damai, bebas dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi.


RMOLBengkulu. Enam hari menjelang Pilkada serentak 27 Juni 2018 di 4 Propinsi, 30 Kabupaten/Kota di pulau Sumatera, salah satunya di Kota Bengkulu, para pemilih hendaknya semakin bersiap dan waspada agar Pilkada berlangsung bersih, bebas dari segala bentuk kecurangan dan politik uang, serta damai, bebas dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi.

Permampu sebagai Konsorsium 8 LSM Perempuan di Pulau Sumatera (Flower Aceh-Aceh, Pesada-SUMUT, PPSW Sumatra-Riau, LP2M-SUMBAR, APM-Jambi, Cahaya Perempuan WCC-Bengkulu, WCC Palembang-SUMSEL, DAMAR-Lampung) dan dampingannya yaitu Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) yang mewakili suara 24.358 perempuan akar rumput di 26 Kab./Kota; menyampaikan 6 himbauan kepada seluruh pemilih terutama pemilih perempuan yang merupakan mayoritas pemilih agar:
1. Memiliki dokumen sah untuk memilih: KTP elektronik/Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

2. Tidak terlibat politik uang dalam bentuk apapun, sekecil apapun. Politik uang adalah kecurangan yang berakibat buruk kepada penegakan demokrasi, penghapusan korupsi dan kehidupan seluruh rakyat.

3. Mengamati, memonitor, mengawasi seluruh bentuk pelanggaran; melaporkannya kepada Panwaslih/Bawaslu terdekat atau ke contact person LSM Anggota Permampu (lihat di bawah) dengan memuat identitas Pelapor, peristiwa dan uraian ringkas kejadian; tempat peristiwa terjadi; saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan bukti. Serta bersedia menjadi saksi bila dibutuhkan. Saksi dilindungi oleh Negara sebagaimana termuat di Pasal 134 UU RI No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa warga negara berhak melaporkan pelanggaran Pilkada dan juga pasal 10 UU RI No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

4. Mempelajari ulang seluruh track record/rekam jejak para calon dan agenda politik mereka, sebelum memutuskan siapa akan dipilih. Secara khusus, perilaku dan agenda politik yang berhubungan langsung dengan Kesetaraan Gender dan Penguatan Perempuan (Tujuan 5 SDGs/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan).

5. Memilih calon yang sesuai pilihan dan hadir di TPS. Membantu para lansia dan penyandang disabilitas di sekitar anda untuk dapat terlibat aktif dalam memilih di Pilkada, para pemilih pemula yang selama ini tidak pernah memilih bukan hanya karena usia muda, tetapi karena tersingkir dari akses memilih pemimpin.

6. Memonitor seluruh proses terutama di hari H: 27 Juni 2018, agar tidak terjadi pemaksaan, baik halus atau intimidasi, kecurangan yang berhubungan dengan kertas suara, penghitungan dan berbagai bentuk kecurangan lainnya; serta melaporkannya kepada Panwaslih/Bawaslu terdekat atau ke contact person LSM Anggota Permampu.

Berikan Suara Kepada Calon Perempuan atau Calon Yang Bersih, Adil dan Hormat kepada Perempuan.” [rilis]

• Dina Lumbantobing-Koord.Pelaksana PERMAMPU, WA 082164666615
• Tety Sumeri- Direktur Cahaya Perempuan WCC, Bengkulu, WA: 082186982811