Masih Ada Waktu Klarifikasi Temuan BPK di Bengkulu Utara

Sampai saat ini Inspektorat Bengkulu Utara, belum mengetahui kapan batas waktu terakhir melakukan klarifikasi hasil laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap dugaan kerugian daerah yang mencapai miliaran rupiah pada 2015 lalu.


Sampai saat ini Inspektorat Bengkulu Utara, belum mengetahui kapan batas waktu terakhir melakukan klarifikasi hasil laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap dugaan kerugian daerah yang mencapai miliaran rupiah pada 2015 lalu.

Meski tidak menyebutkan apakah dari pihak instansi atau kontraktor, belum tuntas melakukan klarifikasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Abdul Salam, kepada RMOL Bengkulu, Sabtu (16/7/2016) menjelaskan, pihaknya hanya memfasilitasi mereka ke BPK dalam rangka memberikan mengklarifikasi pertanggungjawaban hasil temuan tersebut.

"Apakah akhir bulan ini batas waktu klarifikasi terkait laporan BPK saya tidak tahu. Yang jelas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sampai saat ini belum keluar. Kami juga tidak tahu hasil klarifikasi tersebut yang tahu hanya BPK, kami sifatnya hanya memfasilitasi, siapa saja yang sudah, saya lupa. Jika belum selesai melakukan klarifikasi sebaiknya gunakan waktu yang ada," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Perwakilan Provinsi Bengkulu, diduga ada 12 temuan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang menyebabkan kerugian daerah hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari laporan itu diduga pada pelaksanaan PDTT dan belanja daerah tahun 2015 sedikitnya Rp 4.2 miliar, diketahui ada kekurangan volume pekerjaan/barang 2 kegiatan dengan kerugian Rp 1.7 miliar. Kelebihan pembayaran pekerjaan, namun belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan sebanyak 1 kegiatan dengan kerugian Rp 149 juta. Dipungut atau diterima 1 kegiatan dengan kerugian Rp 108 juta, serta 8 kegiatan bermasalah dengan nilai kerugian Rp 2.22 miliar. [N14]