Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan.
- Dukung ZH, Gabungan Advokat Datangi Polda Bengkulu
- Sekarang Pembuatan SIM Pakai Tes Psikologi
- Kemenkumham Bengkulu Gelar Promosi & Disenminasi KI Di Pemkab Seluma
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (30/3), tim penyidik memanggil atau menjemput paksa Annas Maamun yang merupakan Gubernur Riau periode 2014-2019 dari kediamannya di Pekanbaru, Riau.
"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (30/3).
Padahal kata Ali, pemanggilan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum.
"Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan," pungkas Ali.
Annas Maamun sendiri sebelumnya pada Kamis (24/3) telah mengajukan gugatan praperadilan atas ditetapkannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Annas dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
- Jokowi Resmikan PSEL TPA Benowo
- Kekeringan Belum Berakhir, PMI Provinsi Bengkulu Terus Distribusikan Air Bersih
- Peringatan hari HAM Sedunia Ke-75, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Berikan Penghargaan Peduli HAM