RMOLBengkulu.Kepala Seksi (Kasie) SIM Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan SIM.
- Targetkan 100 Persen, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Dorong Pemenuhan Data RKT-RB 2024
- Dua Objek Wisata Bengkulu Masuk Nominasi API, Ini Kata Plt Gubernur
- Provinsi Bengkulu Berikan Keringanan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kepala Seksi (Kasie) SIM Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan SIM.
Tes ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM.
"Sebenarnya saat ini tes psikologi telah diterapkan dalam penerbitan SIM. Namun hanya diberlakukan bagi penerbitan SIM umum saja, sedangkan untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan,†katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/6).
Menurut dia, penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No 9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
"Tes psikologi tersebut akan dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya," jelasnya.
Dia menambahkan, dengan menerapkan tes psikologi dalam penerbitan SIM diharapkan dapat mencegah kejadian laka lantas yang disebabkan faktor psikologis dari pengemudi.
Misalnya kasus yang pernah terjadi pada tahun 2015 yang lalu di jalan Sultan Iskandar Muda dimana tersangka pengemudi berinisial CDS menabrak beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil dan menyebabkan beberapa korban meninggal dunia dan luka-luka.
"Berdasarkan dari pengakuan tersangka bahwa tersangka mengakui telah mengkonsumsi LSD yaitu jenis narkotika yang dapat menyebabkan halusinogen, yang tentunya kondisi psikologis seperti ini dapat membahayakan si pengemudi maupun pengguna jalan yang lainnya," pungkasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Posko Perbatasan Bakal Dilanjutkan, Satu ASN Wajib Bina 10 KK
- Tahun Baru Islam Tetap 1 Muharram, Liburnya Digeser 11 Agustus
- Gibran Bantah Data Luhut Soal Kematian Akibat Covid-19 Di Solo