Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Intelektual Muda (JIM) Provinsi Bengkulu, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Jumat (21/4/2017). JIM mempertanyakan lamanya penetapan tersangka pada kasus dana sosialisasi pajak DPPKAD Kota Bengkulu tahun 2016.
- KPK: Mantan Koruptor Jangan Diberi Posisi Penting
- Usut Mafia Tanah Lebong, Kapolda: Anggota Terlibat, Pasti Kita Proses!
- Polisi Masih Cek Ancaman Bom Di Gereja Duren Sawit
Baca Juga
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Intelektual Muda (JIM) Provinsi Bengkulu, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Jumat (21/4/2017). JIM mempertanyakan lamanya penetapan tersangka pada kasus dana sosialisasi pajak DPPKAD Kota Bengkulu tahun 2016.
"Kami mempertanyakan kasus dana sosialisasi pajak Kota Bengkulu yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 300 juta dari anggaran sebesar Rp 456 juta. Kegiatan yang selama ini diusut Kajati Bengkulu, diduga fiktif," kata Kordinator JIM, Heru Saputra, saat menyambangi Kajati.
Kemudian, pihaknya juga meminta pihak Kajati segera menetapkan tersangka kasus tersebut.
"Segera tetapkan tersangka PPTK, Fran Antoni, dan Panitia kegiatan, Eliza," ucap Heru.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ahmad Fuadi, menyampaikan saat ini proses penetapan tersangka sedang berjalan.
"Kita dari tim, kemarin sudah melakukan penggeledahan, tujuannya supaya jelas siapa tersangka dalam kahsus ini. Jadi mohon bersabar dan ini pasti akan ada tersangka," terang Ahmad. [R90]
- Penggeledahan KPK Di Bengkulu Selatan Pengembangan 5 Paket Proyek
- Modus Pura-pura Salat, Pemuda Pengangguran Gondol Kotak Amal
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirjen Dukcapil