RMOLBengkulu. Lembaga perlindungan konsumen mitra sejatra (LPK-MS) Kabupaten Kaur, menemukan dugaan limbah pabrik CPO PT CBS di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur telah mencemari sungai.
- Rohidin Pastikan Pembangunan Jalan Di BS Terlaksana
- Nelayan Yang Diduga Tenggelam Di Kaur Ditemukan
- Wabup Minta APIP Bantu Input Data LHKPN
Baca Juga
RMOLBengkulu. Lembaga perlindungan konsumen mitra sejatra (LPK-MS) Kabupaten Kaur, menemukan dugaan limbah pabrik CPO PT CBS di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur telah mencemari sungai.
Hal tersebut berdampak besar terhadap makhluk hidup yang ada di aliran sungai pembuangan pabrok CPO sawit tersebut.
Ketua DPC LPK-MS Kaur, Fauzan menyampaikan, dari temuan pihaknya yang langsung turun kelapangan sangat berbahya sekali bagi makhluk hidup yang ada di sungai.
"Dari pantauan kami limba tersebut sangat mengganggu dan berbahaya untuk mahluk hidup yang terkena limba dari pabrik CPO," ungkap Fauzan, Kamis (11/7).
Fauzan juga berharap kepada pemerintah untuk mengkaji izin amdal pabrik CPO PT CBS tersebut, karena diduga telah mencemari lingkungan.
"Kami sudah berulang kali ingin ketemu pimpinan PT CBS tersebut tapi tidak perena ketemu," demikian Fauzan. [ogi]
- Absen Di Hari Pertama Kerja ASN Diperiksa
- 13 Desa Gelar Pilkades Serentak Oktober Mendatang
- Truk Pengangkut Pasir Nyungsep Ke Jurang 20 Meter