Wabup Minta APIP Bantu Input Data LHKPN

RMOLBengkulu. Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Wawan Fernandez, meminta agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)membantu pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, menginput Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Itu menyusul, masih banyak pejabat belum melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.


RMOLBengkulu. Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Wawan Fernandez, meminta agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) membantu pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, menginput Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Itu menyusul, masih banyak pejabat belum melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Menurutnya, kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke lembaga anti rasuah tersebut sudah diatur dalam aturan undang - undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN.

"Jadi, harus segera dilaksanakan. Saya meminta kepada APIP untuk mensosialisasikan kembali secara  intens bagaimana cara pengisian lembaran LHKPN," ujar Wawan, kepada RMOL Bengkulu, kemarin (8/7) sore.

Dia menambahkan, prestasi Lebong meraih predikat WTP tahun 2017 lalu dari  BPK RI Perwakilan Bengkulu, harus disejalankan dengan integritas penyelenggaraan roda pemerintahan. "Sehingga, sejalan dengan transparansi keuangan pemkab akan raihan WTP itu," sambungnya.

Dia juga meminta kepada APIP, untuk segera sosialisasikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Lebong. Padahal, kata Wawan, laporan seluruh pejabat harus diinput setiap tahun.  

"Saat ini, mengisi LHKPN bisa melalui aplikasi secara online. Bagi pejabat eselon 2 dan 3 agar menunjukkan semangat yang luar biasa dalam pengembalian LHKPN tersebut," demikian Wawan. [ogi]