RMOLBengkulu. Dalam tempo satu bulan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil menangkap lima orang dalam dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
- "Teroris No, Damai Yes" Digaungkan Depan Tugu Presidium Lebong
- PTUN Bengkulu Mengabulkan Seluruh Gugatan Ujang-Firdaus Atas Ijazah Palsu Wabub Kepahiang
- Pengamanan Terdakwa Penipuan Tes Polisi Bripda Sigit Terkesan Istimewa, Kejati: Tidak Ada Istimewa
Baca Juga
RMOLBengkulu. Dalam tempo satu bulan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil menangkap lima orang dalam dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Agus Riansyah menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan warga asal Aceh berinisial NA (22). Dengan jumlah barang bukti seberat 500 gram narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam selempang kemudian disembunyikan didalam sebuah sepatu.
"Sebelumnya tersangka NA melakukan perjalanan dari kota Lhokseumawe menuju kota Medan menggunakan bus untuk mengambil narkotika dari perantara yang kemudian tersangka meneruskan perjalanan ke bandara halim perdana kusuma dan dilanjutkan ke bandara fatmawati soekarno Bengkulu," kata Agus Riansyah dalam jumpa pers, Selasa (12/3) siang.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 47,9 gram narkotika jenis sabu dan akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika," sambungnya.
Kasus terpisah, BNN Bengkulu berhasil mengamankan tersangka berinisial ST karena kedapatan mengatongi barang bukti 63 butir narkotika jenis ekstasi.
"Tersangka ditangkap setelah melakukan control delivery terhadap barang bukti di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Bengkulu," jelas Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram itu didapati tersangka dari orang lain berinisial SS. Selanjutnya, usai dilakukan penggeledahan dirumah tersangka SS ditemukan barang bukti tambahan, sebanyak 23 butir narkotika jenis sabu.
Bahkan, hasil perkembangan tersebut BNN Bengkulu kemudian menangkap tersangka DY. "Untuk ketiga tersangka tersebut ST, SS dan DY dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Agus.
Untuk diketahui, barang bukti berupa sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dikubur. Selain sabu sejumlah handphone dan senjata tajam milik pelaku juga ikut diamankan sebagai barang bukti. [tmc]
- Salut, Demi Desa Tanda Tangan Oknum Pjs Dipalsukan Kades
- Oknum Polisi Dilaporkan Ke Mabes Polri Karena Umbar Tembakan
- KPK Sudah Menyita Rp 4,35 Miliar Dari Suap Anggota DPRD Sumut