Jadwal lelang pengelolaan Pasar Panorama kepada pihak ketiga kembali diundur. Hal itu dilakukan karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu saat ini sedang mengkaji aturan-aturan yang akan ditetapkan kepada pemenang lelang nantinya.
- Vaksin, Bansos Hingga Alat PCR Jadi Bahasan Gubernur Bengkulu
- Realisasi DAK Tiap OPD Dievaluasi
- Ada Mall Dan Rumah Sakit, Pembangunan Balaikota Di Sebakul Mulai Tahun Ini
Baca Juga
Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Bujang HR mengatakan jika pihaknya ingin memastikan bahwa dalam proses lelang nantinya tidak ada aturan-aturan yang dilanggar untuk menghindari dampak hukum di kemudian hari.
“Kita masih menyiapkan regulasi sesuai Permendagri dan Perda untuk pelelangan aset pemda. Dari batas retribusi yang akan ditetapkan nantinya hingga apa-apa saja itemnya,” jelas Bujang, Kamis (17/02).
Nantinya pemenang lelang diwajibkan membayar 2 miliar rupiah di awal kontrak. Aturan lainnya, pemenang lelang juga dilarang memungut retribusi diluar ketentuan. Pemenang lelang akan mengelola pasar Panorama selama 20 tahun dengan ketentuan dilakukan evaluasi setiap tahun.
Terkait dengan item parkir, Disperindag juga akan berkoordinasi dengan Bapenda untuk membahas hal-hal lebih lanjut. Meski sudah dua kali dilakukan penundaan, Bujang memastikan lelang akan diselesaikan sebelum HUT Kota Bengkulu Maret mendatang.
"Target kita sebelum peringatan hari jadi Kota Bengkulu nanti proses lelang sudah selesai," tutupnya.
- Kejar Target PAD, Tarif Parkir Kendaraan Bakal Dinaikkan
- Covid-19 Terus Meningkat, Helmi Hasan Turun Ke Jalan
- Pemkot Bengkulu Lanjutkan Pembangunan Hibah Di Polda Bengkulu