Parah! Pria 31 Tahun Cabuli Anak Kandung di BS

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Entah apa yang merasuki dipikiran SS (39) warga Kecamatan Kota Manna hingga tega mencabuli anak kandungnya sendiri tanpa ada rasa bersalah. Bahkan, korban AS (15) yang masih duduk di bangku kelas 3 di salah satu SMP di Bengkulu Selatan (BS) bukan hanya mengalami satu kali tindakan pencabulan dari sang ayah.


Sebab, setelah Sat Reskrim Polres BS yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Susilo meringkus pelaku didapatkan bukti bahwa pelaku telah melakukan pencabulan sejak korban AS masih duduk dibangku kelas 1 SMP. 

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalu Kasi Humas AKP Sarmadi menyampaikan pelaku melakukan tindakan tersebut saat sang istri atau ibu dari korban sedang pergi ke pasar pada saat pagi hari.

“Kejadiannya peristiwa pencabulan tersebut dari laporan terjadi pada hari Minggu 28 Januari 2024 lalu, sekira pukul 07.00 WIB,” ujar Sarmadi.

Lebih lanjut, Sarmadi mengatakan pada saat sang ibu korban pergi ke pasar, korban yang tinggal berdua. Pelaku memaksa korban untuk melayaninya layaknya hubungan suami istri dengan mengancam dan memaksa.

“Melihat istrinya pergi ke pasar pelaku memaksa anak kandungnya untuk melakukan hubungan badan dan korban tidak berani untuk menolak di karenakan pelaku mengancam,” kata Sarmadi.

Sarmadi menjelaskan ancaman dari pelaku SS, yaitu akan  memukul korban jika korban menolak. Dengan ancaman dari pelaku tersebut akhirnya korban pasrah dan menjadi korban pencabulan dari ayah kandungnya.

“Kejadian tersebut berlangsung selama 3 tahun sejak korban klas 1 SMP dan pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres BS,” jelasnya.

Atas laporan tersebut pada Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB Tim Totaici Polres BS mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pelaku saat itu didapati sedang berada di rumahnya.

“Tim Totaici menuju ke rumah pelaku dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, serta langsung membawa pelaku ke Mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.

Pelaku SS yang saat ini telah memdekam di jeruji Polres BS karena telah tega mencabuli anak  kandungnya. Atas tindakan bejat tersebut, pelaku dikenakan tindakan pidana Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 76D UU 35/2014 bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain., dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,* ujarnya.

Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan anak dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3.