Laporan Soal Galian C Di Kaur "Dingin", Polda Bengkulu Didatangi Pelapor

Penasehat Hukum Masyarakat Kaur, Ahmad Kabul dan rekan/RMOLBengkulu
Penasehat Hukum Masyarakat Kaur, Ahmad Kabul dan rekan/RMOLBengkulu

Advokat sekaligus penasehat hukum masyarakat Desa Pulau Panggung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu mendatangi Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu.


Itupun setelah laporannya terkait aktivas tambang galian C di Desa Pulau Panggung, Kabupaten Kaur, mulai "dingin" alias redup.

Dikatakan Ahmad Kabul selaku PH masyarakat Desa Pulau Panggung, bahwa aktivitas galian tambang yang dilakukan oleh CV Letra Lestari telah membawa dampak buruk bagi masyarakat setempat. Terlebih lagi pada faktor perekonomian.

Atas dampak itu, pihaknya berkoordinasi oleh pihak Tipidter Polda Begkulu guna menemukan titik terang atas laporan yang dilayangkan beberapa waktu lalu.

“Kedatangan kita untuk koordinasi atas laporan yang pernah dilayangkan oleh masyarakat Pulang Panggung Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu terhadap aktivitas galian C itu,” kata Ahmad Kabul, Rabu (14/7).

Dari koordinasi yang dilakukan tadi, lanjut Ahmad Kabul, pihaknya memberikan waktu Tipidter Polda Bengkulu dalam hal ini mengumpulkan kembali keterangan-keterangan terhadap pihak terkait yang terlibat dalam aktivitas tambang galian c maupun masyarakat yang terdampak.

Dimana saat ini laporan masyarakat Desa Pulau Panggung Kabupaten Kaur masih dalam tahap penyelidikan. Dan proses ini akan terus dikembangkan oleh pihak Tipidter Polda Bengkulu.

“Dalam hal ini kita menghormati kerja kras dari pihak Polda Bengkulu dan dalam proses lidik ini kami memberi waktu untuk pihaknya memanggil saksi atas laporan kami ini,” sambungnya. 

Di sisi lain, sikap tegas juga disampaikan oleh Ahmad Kabul pada pihak Tipidter Polda Bengkulu dalam kasus tambang galian C ini.

Dimana pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke Mabes Polri apabila pihak Polda Bengkulu dalam hal ini tidak dapat menangani  kasus ini dengan baik.

Mengingat dalam aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh menimbulkan dampak buruk bagi Desa Pulau Panggung diantaranya abrasi sawah, pengaliran air sawah yang terganggu dan masih banyak dampak lainnya yang dirasakan masyarakat.

“Kalau memungkinkan kita akan melakukan laporan lagi atau kita akan berkordinasi ke Mabes Polri,” tutup Ahmad Kabul.

Diketahui sebelumnya, Tim Opsnal Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu telah meninjau lokasi tambang galian C yang berada di Desa Pulau Panggung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.