RMOL. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) telah banyak dimanÂfaatkan masyarakat. Indikator yang digunakan OJK adalah banyaknya laporan yang disamÂpaikan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan masyarakat.
- Pelajar SMAN 2 Kota Bengkulu Simulasi Sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Versi Fakultas Hukum Bukan BEM FH Yang Dibekukan, Tapi Pengurusnya
- Kuota Ikatan Dinas Bagi Pelajar Lebong Masih Tersedia Tahun Ini
Baca Juga
RMOL. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) telah banyak dimanÂfaatkan masyarakat. Indikator yang digunakan OJK adalah banyaknya laporan yang disamÂpaikan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan masyarakat.
SLIK mulai beroperasi pada 2 Januari kemarin berjalan dengan lancar di semua kantor OJK di 37 kota. Masyarakat yang sudah mendapatkan informasi keÂberadaan SLIK OJK mulai meÂmanfaatkan layanannya melalui call center OJK di 157 (sebelumÂnya 1500655) ataupun langsung mengunjungi kantor-kantor OJK yang sudah menyiapkan ruangan atau desk khusus untuk melayani permintaan informasi debitor perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya.
Deputi Komisioner ManajeÂmen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, di kantor pusat OJK, di hari pertama pembukaan 2018, ruangan khusus SLIK didatangi 36 orang selama masa layanan pukul 9 pagi hingg 3 sore.
"Call center OJK 157 menerima 250 telepon yang meÂnanyakan informasi data debitor perbankan. Begitu pula halnya di semua kantor OJK di daerah. SeÂjumlah warga sudah banyak yang datang untuk meminta informasi data debitor mereka. Seperti KanÂtor Regional 2 OJK wilayah Jawa Barat di Bandung yang didatangi 20 debitor," terangnya, di Jakarta, kemarin.
Anto mengklaim, pelaksanaan SLIK pada hari pertama berÂjalan lancar. Jaringan, database, dan infrastruktur pendukung berjalan baik. Pegawai yang bertugas juga sudah mampu meÂlayani dengan baik dan ramah.
Tak hanya itu, informasi yang diberikan melalui SLIK yaitu informasi debitur (iDeb) melalui aplikasi iDeb Viewer berjalan lancar dan sesuai dengan jaringan komputer yang tersedia.
SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluaÂsan akses kredit/pembiayaan.
Anto menerangkan, manfaat SLIK bagi kreditor adalah memÂbantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan kepuÂtusan pemberian kredit.
KemuÂdian, menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari, mengurangi atau meminimalkan ketergantungan pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional serta pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitor sebagai pengganti/ pelengkap agunan, juga efisiensi biaya operasional, mendorong transparansi pengelolaan kredit.
Bagi debitor atau masyarakat umum, kata Anto, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankÂan seperti data pokok debitor, plafon kredit, baki debet (saldo pokok dari plafon pinjaman), kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran, serta denda atau penalti pinjaman.
"SLIK juga bisa memberikan inforÂmasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit dan mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit," tuturnya.
Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.
"Cakupan pelapor SLIK bukan saja dari industri perbankan, namun juga lembaga jasa keuangan maupun non lembaga jasa keuangan yang berpartiÂsipasi untuk menjadi pelapor dalam SLIK," tambahnya.
Jumlah LJK yang telah menjadi pelapor SLIK per Desember 2017 berjumlah 1.648. LJK itu terdiri atas Bank Umum, BPR, BPRS, Lembaga Pembiayaan, LJKL (keÂcuali Lembaga Keuangan Mikro), dan koperasi simpan pinjam. JumÂlah pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas.
Mengenai hal ini, Direktur Utama PT Bank Mayapada InterÂnasional Tbk Haryono TjahjariÂjadi memastikan bahwa pihaknya siap untuk mengikuti aturan main yang berlaku. Hanya saja, dia menyebut bahwa perbankan meÂmerlukan waktu untuk penerapan hal tersebut. Pasalnya, pelaporan kredit dalam SLIK disebut-sebut lebih lengkap dibanding sebelumnya. "Kendala yang biasa dialami dalam migrasi dari sistem yang lama ke sistem baru, perlu waktu dan tingkat ketelitian yang tinggi," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam pedoman penyusunan laporan debitur SLIK di situs resmi OJK disebutkan tujuan peÂlaporan debitur antara lain guna mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana, menerapkan manajemen risiko, serta mengidentifikasi kualitas debitur dalam rangka pemenuhan ketentuan OJK.
Ada pun jenis pelaporan yang diwajibkan antara lain berupa pelaporan inisial untuk debitor yang masih memiliki kewajiban fasilitas kredit sampai dengan 31 Maret 2017 saat pertama kali imÂplementasi SLIK, dan pelaporan inisial yang disampaikan secara rutin setiap bulan, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL. [nat]
- Presiden Ingin Wilayah PPKM Level 3 Dan 2 Segerakan Memulai PTM
- Harga CPO Diproyeksi Sulit Hingga Akhir Tahun, PT SIL Belum Jualan
- Ini Catatan Untuk Gapoktan, Mian Rapat Dengan Rohidin