Laporan LJK 1.648, OJK Klaim Layanan SLIK Berjalan Lancar

RMOL. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) telah banyak diman­faatkan masyarakat. Indikator yang digunakan OJK adalah banyaknya laporan yang disam­paikan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan masyarakat.


RMOL. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) telah banyak diman­faatkan masyarakat. Indikator yang digunakan OJK adalah banyaknya laporan yang disam­paikan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan masyarakat.

SLIK mulai beroperasi pada 2 Januari kemarin berjalan dengan lancar di semua kantor OJK di 37 kota. Masyarakat yang sudah mendapatkan informasi ke­beradaan SLIK OJK mulai me­manfaatkan layanannya melalui call center OJK di 157 (sebelum­nya 1500655) ataupun langsung mengunjungi kantor-kantor OJK yang sudah menyiapkan ruangan atau desk khusus untuk melayani permintaan informasi debitor perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya.

Deputi Komisioner Manaje­men Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, di kantor pusat OJK, di hari pertama pembukaan 2018, ruangan khusus SLIK didatangi 36 orang selama masa layanan pukul 9 pagi hingg 3 sore.

"Call center OJK 157 menerima 250 telepon yang me­nanyakan informasi data debitor perbankan. Begitu pula halnya di semua kantor OJK di daerah. Se­jumlah warga sudah banyak yang datang untuk meminta informasi data debitor mereka. Seperti Kan­tor Regional 2 OJK wilayah Jawa Barat di Bandung yang didatangi 20 debitor," terangnya, di Jakarta, kemarin.

Anto mengklaim, pelaksanaan SLIK pada hari pertama ber­jalan lancar. Jaringan, database, dan infrastruktur pendukung berjalan baik. Pegawai yang bertugas juga sudah mampu me­layani dengan baik dan ramah.

Tak hanya itu, informasi yang diberikan melalui SLIK yaitu informasi debitur (iDeb) melalui aplikasi iDeb Viewer berjalan lancar dan sesuai dengan jaringan komputer yang tersedia.

SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perlua­san akses kredit/pembiayaan.

Anto menerangkan, manfaat SLIK bagi kreditor adalah mem­bantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan kepu­tusan pemberian kredit.

Kemu­dian, menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari, mengurangi atau meminimalkan ketergantungan pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional serta pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitor sebagai pengganti/ pelengkap agunan, juga efisiensi biaya operasional, mendorong transparansi pengelolaan kredit.

Bagi debitor atau masyarakat umum, kata Anto, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbank­an seperti data pokok debitor, plafon kredit, baki debet (saldo pokok dari plafon pinjaman), kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran, serta denda atau penalti pinjaman.

"SLIK juga bisa memberikan infor­masi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit dan mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit," tuturnya.

Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.

"Cakupan pelapor SLIK bukan saja dari industri perbankan, namun juga lembaga jasa keuangan maupun non lembaga jasa keuangan yang berparti­sipasi untuk menjadi pelapor dalam SLIK," tambahnya.

Jumlah LJK yang telah menjadi pelapor SLIK per Desember 2017 berjumlah 1.648. LJK itu terdiri atas Bank Umum, BPR, BPRS, Lembaga Pembiayaan, LJKL (ke­cuali Lembaga Keuangan Mikro), dan koperasi simpan pinjam. Jum­lah pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas.

Mengenai hal ini, Direktur Utama PT Bank Mayapada Inter­nasional Tbk Haryono Tjahjari­jadi memastikan bahwa pihaknya siap untuk mengikuti aturan main yang berlaku. Hanya saja, dia menyebut bahwa perbankan me­merlukan waktu untuk penerapan hal tersebut. Pasalnya, pelaporan kredit dalam SLIK disebut-sebut lebih lengkap dibanding sebelumnya. "Kendala yang biasa dialami dalam migrasi dari sistem yang lama ke sistem baru, perlu waktu dan tingkat ketelitian yang tinggi," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam pedoman penyusunan laporan debitur SLIK di situs resmi OJK disebutkan tujuan pe­laporan debitur antara lain guna mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana, menerapkan manajemen risiko, serta mengidentifikasi kualitas debitur dalam rangka pemenuhan ketentuan OJK.

Ada pun jenis pelaporan yang diwajibkan antara lain berupa pelaporan inisial untuk debitor yang masih memiliki kewajiban fasilitas kredit sampai dengan 31 Maret 2017 saat pertama kali im­plementasi SLIK, dan pelaporan inisial yang disampaikan secara rutin setiap bulan, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL. [nat]