Pramuka tetap wajib diselenggarakan pihak sekolah, baik level Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).
- Rektor Unib Berganti, 5 Calon Rektor Siap Bertarung
- Resmi, PT KCIC dan Rini Soemarno Cs Digugat Ke Pengadilan
- Presiden Ingin Wilayah PPKM Level 3 Dan 2 Segerakan Memulai PTM
Baca Juga
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk meluruskan kabar penghapusan pramuka yang belakangan berkembang.
"Mohon sudah tidak lagi dibahas bahwa pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah karena peraturannya sudah sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul wajib sekolah," tegas Nadiem saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4).
Dalam Peraturan Mendikbud Ristek 12/2024, Nadiem justru menyebut pramuka dimasukkan ke dalam komponen proyek, profil, pelajar, pancasila, sehingga lebih bisa didalami siswa.
"Sehingga nilai-nilai kepramukaan itu bisa mendarah daging di anak-anak kita melalui program kokurikuler," kata Nadiem.
Perihal ekstrakurikuler pramuka disebut secara eksplisit dalam lampiran 3 halaman 55 Permenristek 12/2024. Disebutkan, pramuka tetap dimasukkan sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler.
"Dari perspektif sekolah, harus menyediakan pramuka sebagai salah satu ekskul yang ada di sekolah dan ini bisa dipilih oleh murid sebagai salah satu opsinya," tambah Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo.
- BBM Non Subsidi Naik Diam-diam, Lagi-lagi Jokowi Menyusahkan Masyarakat
- Dilantik Jadi Kadis Dikbud, Sederet Program Pendidikan Siap Digarap Eri Yulian
- Kamenag Kota Bengkulu Tinjau Pelaksanaan AM MAN 2