Komisi X DPR RI angkat bicara mengenai pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
- Master Piece Bengkulu Rayakan Hari Jadi Ke 3 Tahun
- Ultimatum Tak Digubris, Aliansi BEM UNIB Akan Kepung Fakultas Hukum
- Pengabdian FH Unib, Sosialisasi Bentuk Tindak KDRT Pada IRT Di Dusun V Desa Pekik Nyaring Benteng
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Effendi mengatakan akan memanggil Menteri Nadiem untuk dimintai penjelasan dasar dari pembubaran BSNP olehnya.
Pasalnya menurut Dede, Komisi pendidikan belum dapat gambaran besar mengenai alasan pembubaran dari lembaga independen pengatur standar pendidikan ini.
"Iya kita panggil Menteri dulu (Nadiem Makarim) untuk dengar alasannya," kata Dede, Kamis (2/9).
"Itulah yang jadi pertanyaannya. Kalau ditarik ke Kementerian maka bukan independen lagi namanya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Dede mengaku dirinya mendapat informasi jika BSNP itu sangat aktif dan berjalan baik di daerah.
Bahkan, banyak aktivis pendidikan yang berdialog terkait masalah pendidikan nasional tersebut.
"Yang jelas kalau di daerah aktif dan menjadi tempat berdialog para aktivis pendidikan juga," kata politikus Demokrat ini.
Sebelumnya, Pemerintah resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021.
- Ini Catatan Untuk Gapoktan, Mian Rapat Dengan Rohidin
- Siap-siap Pabrik Kelapa Sawit Di Bengkulu Utara Bakal Disidak
- Bank BI Jadwalkan Penukaran Uang Tanggal 4 Sampai 8 Juni Di Kota Bengkulu