Kuasa Hukum Minta Penahanan RM Dipindahkan

RMOLBengkulu. Tak terasa sudah setahun lebih Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta Istri Lily mendekam dibalik jeruji besi pasca terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


RMOLBengkulu. Tak terasa sudah setahun lebih Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta Istri Lily mendekam dibalik jeruji besi pasca terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menariknya mantan Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu itu berharap agar penahananya sembari menunggu keputusan Mahkamah Agung terhadap usaha kasasinya keluar dapat dipindahkan ke Jakarta.

Kuasa Hukum RM, Maqdir mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha mengajukan permohonan agar penahanan kleinnya dipindahkan. Mengingat kondisi kesehatanya sangat tidak memungkinkan. Terutama kesehatan RM yang mengalami operasi patah 10 tulang rusuk pasca kecelakaan tunggal.

"Kalau Pak RM memang kesehatanya tidak terlalu baik. Sedangkan Istrinya tidak ada masalah," ujar Maqdir kepada RMOL kemarin.

Untuk itu kata Maqdir pihaknya berusaha meminta agar proses penahananya dipindahkan. Agar kesehatanya dapat mendapatkan perhatian dari dokter ahli yang merawatnya.

"Selama ini RM tidak dapat dilakukan pemeriksaan kesehatanya oleh dokter ahli," ujarnya.

Ditambahkan Maqdir, pihaknya juga berharap dalam keputusan MA, tentu agar dalam memutuskan perkara nantinya adil untuk melindungi hak azasinya.

"Kita masih terus menunggu putusan MA. Tapi sampai sekarang belum ada tanda tanda," pungkasnya. [ogi]