Kriminalitas Tahun 2021 Meningkat, Didominasi Curat dan Penganiayaan

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur didampingi  Wakapolres Lebong, Kompol Tatar Insan dalam jumpa pers akhir tahun dan coffee Morning di halaman Mapolres Lebong, pada Senin (27/12)/RMOLBengkulu
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur didampingi Wakapolres Lebong, Kompol Tatar Insan dalam jumpa pers akhir tahun dan coffee Morning di halaman Mapolres Lebong, pada Senin (27/12)/RMOLBengkulu

Perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dan kasus penganiayaan menjadi salah satu tren kejahatan konvensional yang meningkat dan cukup tinggi di wilayah hukum Polres Lebong sepanjang tahun 2021.


Hal itu disampaikan dalam jumpa pers akhir tahun 2021 dan Coffee Morning bersama awak media di Halaman Polres Lebong, Senin (27/12) siang, yang dihadiri Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur didampingi Wakapolres Lebong, Kompol Tatar Insan, para Kasat dan Kabag Ops, serta dihadiri seluruh media elektronik, cetak dan daring.

Dari data yang disampaikan Kapolres, secara umum terdapat 140 jumlah perkara dan 88 penyelesaian perkara yang ditangani Sat Reskrim Polres Lebong. Hal ini mengalami peningkatan dari tahun 2020 dengan total 106 jumlah perkara dan 63 diantaranya tuntas.

"Kalau kita lihat dalam dua tahun terakhir, terjadinya peningkatan. Dari 106 kasus tahun 2020 menjadi 140 kasus di tahun 2021," kata Kapolres, Senin (27/12).

Dia menjelaskan, penganiayaan dengan jumlah perkara meningkat dari 17 menjadi 21 dan dengan presentase jumlah perkara 23,5 persen. Sedangkan, pencurian dengan pemberatan dengan jumlah perkara meningkat dari 23 menjadi 26 dengan presentase jumlah 13 persen.

Kejahatan konvensional lain yang ada dan ditangani polres di tahun 2021 adalah curanmor dengan jumlah perkara meningkat dari 8 menjadi 12 dengan presentase jumlah perkara 50 persen, serta menyetubuhi anak dibawah umur dengan jumlah perkara meningkat dari 4 menjadi 6 dengan presentase jumlah perkara 50 persen.

"Kasus yang menonjol yang terjadi di tahun 2021, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh YR terhadap istrinya di Desa Muara Ketayu pada tanggal 12 Februari 2021. Kejadian yang bermula diduga gantung diri kemudian setelah diselidiki lebih lanjut dan terungkap bahwa kejadian tersebut merupakan kasus pembunuhan," bebernya.

Dia menambahkan, perkara yang mengalami peningkatan presentase yang cukup tinggi, yaitu kelalaian mengakibatkan orang mati dengan jumlah perkara meningkat dari 1 menjadi 4 dan penyelesaian perkara dari 13 menjadi 20 dengan presentase 300 persen.

Lalu, kekerasan terhadap anak dengan jumlah perkara meningkat dari 2 menjadi 6 dengan presentase perkara 200 persen, dan penemuan mayat yang meliputi korban hanyut, bunuh diri dan tertimbun meningkat di tahun 2021 sebanyak 5 kejadian.

"Kemudian terjadi juga penurunan jumlah perkara pada kasus pengrusakan barang dengan jumlah perkara menurun dari 4 menjadi 2 dengan presentase penurunan jumlah perkara 50 persen, dan penyalahgunaan sajam dengan jumlah perkara menurun dari 3 menjadi nol dengan presentase penurunan jumlah perkara 100 persen," demikian Kapolres. 

Untuk diketahui, dalam kesempatan tersebut terdapat sesi tanya jawab antara pejabat utama polres dengan para insan pers terkait penanganan perkara selama periode satu terakhir tersebut.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur foto bersama usai Coffee Morning bersama Insan Pers Lebong