KPU Sumut Kembalikan Berkas 6 Bakal Calon DPD

RMOL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) kembali mengembalikan berkas 6 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pengembalian berkas ini dilakukan karena jumlah berkas dukungan dalam bentuk soft copy identitas yang sudah di upload dalam aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP).


RMOL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) kembali mengembalikan berkas 6 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pengembalian berkas ini dilakukan karena jumlah berkas dukungan dalam bentuk soft copy identitas yang sudah di upload dalam aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP).

"Kami mengembalikan berkas dari 6 orang bakal calon DPD karena berkas dukungan yang diserahkannya tidak memenuhi jumlah minimum yakni 4 ribu yang tersebar pada 17 kabupaten/kota di Sumut," kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, Rabu (2/5).

Mulia menjelaskan, aturan mengenai syarat pencalonan DPD RI di Sumatera Utara sudah jelas dimana setiap bakal calon wajib menyerahkan berkas dukungan minimal 4 ribu. Berkas dukungan ini kemudian akan diteliti untuk mengetahui ada atau tidaknya dukungan ganda.

"Kita sedang konsentrasi melakukan penelitian administrasi untuk mengetahui ada atau tidaknya dukungan ganda," ujarnya.

Data yang diperoleh 6 orang balon DPD yang berkasnya tidak memenuhi jumlah minimal tersebut yakni Henkie Yusuf Wau, Krisman Tampubolon, TH Sinambela, Ikrimah Hamidy, Rasman Arif Nasution dan Hakrin Jefri Tua Marbun.

"Henkie dan Krisman tidak diterima karena syarat dukungan yang diinput ke SIPPP belum mencukupi. Sedangkan yang lain karena tidak sesuai hard copy dengan soft copy,  dimana hard copy nya tidak memenuhi jumlah syarat dukungan," kata Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain. dikutip RMOL Sumut. [ogi]