KPU Hapus Pemilih yang Belum Lakukan Perekaman KTP-El

Komisi Pemilihan Umum akan menghapus data warga yang belum melakukan perekaman KTP-el dari daftar pemilih. Setidaknya masih ada 6,7 juta pemilik hak suara di Pilkada 2018 yang belum melakukan perekaman.


Komisi Pemilihan Umum akan menghapus data warga yang belum melakukan perekaman KTP-el dari daftar pemilih. Setidaknya masih ada 6,7 juta pemilik hak suara di Pilkada 2018 yang belum melakukan perekaman.

"Yang belum mempunyai KTP elektronik atau belum dipastikan mempunyai KTP elektronik ternyata memang tidak benar-benar memiliki KTP elektronik atau suket maka KPU kabupaten/kota akan menghapus pemilih tersebut," jelas anggota KPU Viryan Aziz di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (22/3). dikutip Kantor Berita Pemilu KBPRI.

Menurutnya, penghapusan dilakukan setelah selesai masa perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Perbaikan dimulai sejak DPS ditetapkan pada 24 Maret hingga 2 April 2018.

"Pengumuman DPS tersebut juga sekaligus tanggapan masyarakat. Jadi, tanggal 24 Maret sampai 2 April itu pengumuman sekaligus tanggapan masyarakat," ujar Viryan.

Dia menambahkan, pemilih yang belum terdaftar akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Kalau DPTb itu adalah pemilih yang menggunakan hak pilihnya belum ada dalam DPT tapi mempunyai KTP elektronik atau suket tidak ada dalam DPT yang baru diketahui pada hari pemungutan suara,' demikian Viryan. [ogi]