Dana Hibah Pilkada 2024 Harus Diposkan Di Kesbangpol

M Ikram/RMOLBengkulu
M Ikram/RMOLBengkulu

Jika sebelumnua dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diplotkan di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong. Kali ini dana hibah Pilkada 2024 harus diposkan di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong.


Kepala Kesbangpol Kabupaten Lebong, M Ikram mengungkapkan, kemungkinan dana hibah Pilkada 2024 akan masuk ke dalam DPA Kesbangpol. Itupun sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemendagri RI.

"Dana Hibah Pilkada 2024 Kemungkinan Akan Diposkan di Kesebangpol sesuai hasil rakor dengan BPK yang diadakan Kesbangpol se-provinsi Bengkulu pada tanggal 27 Mei 2021," ujar Ikram, Rabu (2/6) siang.

Dia menjelaskan, selama ini dana hibah Pilkada dipostkan di BKD setempat. Namun, regulasi mengatur jika hibah Pilkada satu pintu dengan Kesbangpol.

"Kalau untuk regulasinya sudah diatur dalam Permendagri. Jadi, untuk selanjutnya tidak lagi bisa diposkan di BKD. Tapi, DPA nya langsung di Kesbangpol. Akan tetapi, tergantung lagi pimpinan daerah," tuturnya.