Pelaku Politik Uang Tidak Layak Jadi Kepala Daerah

RMOLBengkulu.Disayangkan masih banyak praktik politik uang (money politics) pada Pilkada serentak 2018. Praktik money politics tersebut harus diperhatikan secara serius oleh Bawaslu.


RMOLBengkulu. Disayangkan masih banyak praktik politik uang (money politics) pada Pilkada serentak 2018. Praktik money politics tersebut harus diperhatikan secara serius oleh Bawaslu.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/7).

Tidak hanya itu, Perludem juga menegaskan bahwa pelaku politik uang sudah seharusnya didiskualifikasi dari kontestasi pilkada.

"Sudah sepantasnya pasangan calon atau calon yang melakukan praktik politik uang, baik secara langsung ataupun tidak langsung (dengan membiarkan atau menyetujui praktik penyuapan terhadap pemilih) didiskualifikasi sebagai pasangan calon dalam pilkada," tegas Titi.

Menurutnya, calon yang menang dalam pilkada karena melakukan politik uang tidak pantas memimpin daerah, karena mereka memenangi kompetisi secara ilegal dan manipulatif.

"Keberadaannya hanya akan memundurkan kualitas pembangunan daerah dan sudah bisa dipastikan kepala daerah karena praktik politik uang akan menjalankan pemerintahannya secara koruptif dan juga tidak akan berorientasi pada pelayanan publik, apalagi pada upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat juga pemberantasan korupsi," tutur Titi.

Pilkada Serentak 2018 yang digelar 27 Juni lalu masih menyisakan banyak persoalan. Diantara yang paling mencolok adalah masih banyaknya praktik politik uang di berbagai daerah.

Salah satu daerah yang diketahui terjadi praktik politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terjadi di Pilkada Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Di Lahat, politik uang ditemukan di 18 kecamatan dari total 24 kecamatan. Adapun pasangan calon yang diduga melakukan praktek kotor itu adalah pasangan nomor urut 3 Cik Ujang-Haryanto.

Kasus politik uang di Kabupaten Lahat sempat ditangani Bawaslu Sumsel. Namun karena dinilai tidak profesional, kasus tersebut saat ini diadukan ke Bawaslu RI dengan nomor registrasi kebaratan: 001/KB/BWSL/VII/2018.

Selain dibawa ke Bawaslu, kasus ini juga dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur penyelenggara negara, kasus ini juga diadukan ke Penyelenggara kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Registrasi: 177/IV-P/L-DKPP/2018. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]