Masa kampanye peserta pada Pemilu Serentak 2024 akhirnya dipangkas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari rancangan awal yang disusun berdasarkan keterkaitan dengan tahapan-tahapan lainnya.
- Ikuti TikTok Video Competition RMOL dan Dapatkan Jutaan Rupiah!
- KPU Revisi Aturan Teknis Kampanye Demi Cegah Hoax Pemilu 2024
- Anggaran Pemilu 2024 Untuk Lebong Belum Bisa Dipastikan
Baca Juga
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, pihaknya telah menyepakati masa kampanye dikurangi dari yang sebelumnya direncanakan 120 hari setelah menghitung lama proses pengadaan logistik dan sengketa pencalonan.
Bahkan katanya, lama masa kampanye yang ditetapkan KPU ini sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo kepada pihaknya agar kampanye efisien, efektif, berkualitas, dan mendidik masyarakat.
"Yaitu untuk memperkenalkan peserta pemilu dengan durasi yang tidak begitu panjang," katanya.
Maka dari itu, lama masa kampanye yang ditetapkan tersebut akan dituangkan nantinya di dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024.
"Sehingga kemudian semacam ada titik temu apa yang dirancang oleh KPU dengan apa yang diharapkan presiden. Yaitu akan digelar sekitar 90 hari (masa kampanye)," demikian Hasyim.
- Ikuti TikTok Video Competition RMOL dan Dapatkan Jutaan Rupiah!
- KPU Revisi Aturan Teknis Kampanye Demi Cegah Hoax Pemilu 2024
- Anggaran Pemilu 2024 Untuk Lebong Belum Bisa Dipastikan