RMOLBengkulu. Salah satu upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan efek jera bagi para koruptor adalah dengan memberinya hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
- 4 Penghuni LPKA Kabur, 1 Orang Masih Dikejar
- Hasil Tes Urine: Anji Positif Pakai Ganja
- Hari Ini Ledakan Bom Kembali Terjadi Di Polrestabes Surabaya Pukul 08.50
Baca Juga
RMOLBengkulu. Salah satu upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan efek jera bagi para koruptor adalah dengan memberinya hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, hukuman tersebut tidak dilakukan KPK untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan eks koruptor mencalonkan sebagai anggota legislatif.
"Jaksa penuntut dan hakim dalam putusannya memiliki otoritas dalam memberikan harapan publik itu (pencabutan hak politik). Tentu yang utama dalam menghukum itu bukan atas dasar dendam," ujarnya Saut dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (17/9).
Baru-baru ini MA memutuskan MA mengabulkan permohonan gugatan atas Peraturan KPU Nomor 20/2018, yang melarang eks koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Ma menyatakan bahwa peraturan pelarangan tersebut bertentangan dengan UU 7 /2017 tentang Pemilu.
Dimana di dalam UU tersebut dikatakan bahwa para eks koruptor boleh mencalonkan diri sebagai anggita DPR dan DPRD jika secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20/2018. Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.
Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Ganjar Pranowo Tebar Senyum Di KPK
- Bom Meledak, Mabes Polri: Bom Pasuruan Berdaya Ledak Rendah
- 4 Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditahan Jaksa