RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan kembali kembali kepada para pejabat negara untuk segera melporkan harta kekayaan kepada KPK.
- Lebaran, 1.210 Napi Dapat Remisi, 5 Diantaranya Bebas
- KPK OTT Bupati Purbalingga
- Pekara Oknum Dewan Ditangkap Nyabu, BNN Bengkulu Diminta Trasfaran Informasi Publik
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan kembali kembali kepada para pejabat negara untuk segera melporkan harta kekayaan kepada KPK.
Termasuk, kepada pihak-pihak yang tidak memiliki itikad baik terkait pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPK.
Hal itu diungkapkan Jurubicara KPK Febri Diansyah merespons pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menyatakan pelaporan LHKPN tidak terlalu penting.
"Justru kami mengingatkan kepada para penyelenggara negara agar memiliki itikad baik untuk melaporkan harta kekayaannya," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/3).
Febri menegaskan, pihaknya tetap menunggu para pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
"Sebaiknya pelaporan dilakukan segera meskipun memang masih ada waktu sebelum 31 Maret 2019 ini," tegas Febri.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini justru merasa heran dengan sikap pejabat publik yang terkesan enggan mengedepankan transparansi sebagaimana amanat undang-undang.
"Keterbukaan menjadi hal penting bagi penyelenggara negara, karena tentu orang-orang akan bertanya apa yang harus disembunyikan oleh penyelenggara negara sampai tidak mau melaporkan kekayaannya," kata Febri.
"Jadi lebih baik kita transparan melaporkan harta kekayaannya sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya menambahkan.
Fadli Zon sebelumnya menyatakan pelaporan LHKPN tidak terlalu penting. Untuk melihat harta pejabat, bisa dengan data pembayaran pajak. Jadi cukup satu data saja. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Ke Bengkulu, Menag RI Didesak Copot Bustasar
- Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
- Hadirkan 18 Saksi, JPU Minta Kembalikan Uang Dari Mantan Bendahara