RMOLBengkulu. Penyidik KPK memanggil belasan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait saksi dugaan suap persetujuan APBD Provinsi Jambi TA 2017-2018.
- Bupati, Pejabat BPK dan BPKAD Resmi Jadi Tersangka KPK
- Lebaran, 1.210 Napi Dapat Remisi, 5 Diantaranya Bebas
- Diduga Malapraktik, RSUD-HD Manna Diperkarakan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Penyidik KPK memanggil belasan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait saksi dugaan suap persetujuan APBD Provinsi Jambi TA 2017-2018.
Pada Selasa (19/3) kemarin, penyidik KPK juga telah memeriksa sebanyak delapan orang anggota DPRD Provinsi Jambi.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (20/3).
Belasan anggota dewan yang diperiksa yakni; Fahrozi, Muntalia, Sainudin, Eka Marlina, Hasyim Ayub, Salim Ismail, Agus Rahma, Wiwit Iswara, Syofian, Arahmad Eka P, Suprianto, Masnah Busro, Jamaludin dan Edmon.
Febri mengatakan, belasan anggota dewan Provinsi Jambi itu rencananya akan dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jambi.
"Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi mulai pagi hingga sore nanti," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 13 anggota dewan Provinsi Jambi sebagai tersangka suap ketuk palu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari rangkaian kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. [ogi]
- Soal Donasi 2 Triliun, Kapolda Sumsel Diperiksa Wasriksus Mabes Polri Enam Jam
- Belum Temukan Bukti, Remaja Meninggal Masih Diduga Bunuh Diri
- Geledah PT SMS, KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik