KPK Panggil Empat Saksi Terkait Suap Bupati Bengkulu Selatan

RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi, terkait dugaan kasus suap yang menyeret nama Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (DIM).


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi, terkait dugaan kasus suap yang menyeret nama Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (DIM).

Keempat orang saksi tersebut adalah mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Samsurisal, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Iwan Darmawan, serta dua pihak swasta yakni Chandra dan Merium Brahim.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka DIM," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan seperti yang tertera dalam jadwal pemeriksaan, Selasa (17/7)

Sebelumnya Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu istrinya yang bernama Hendrati, Kasie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati dan seorang kontraktor bernama Juhari menjadi tersangka terkait pengadaan pekerjaan insfrastruktur tahun anggaran 2018.

Dalam kasus ini pihak KPK telah mengamankan tiga barang bukti yaitu berupa uang sebesar Rp 85 juta, bukti transfer uang sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung.

Sebagai pihak yang menerima Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Juhari sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]