RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi akan menerapkan sanksi bagi wajib lapor yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
- Polres Bengkulu Tengah Gagalkan Paket Siap Edar Di Dua Wilayah Ini
- Susul Mufron, Berkas Tersangka Wawan Dinyatakan P21
- Sulit Mewujudkan KPK Netral Di Tahun Politik
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi akan menerapkan sanksi bagi wajib lapor yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syaruf menyebutkan, selama ini lembaganya hanya sebatas sosialisasi lisan supaya wajib lapor LHKPN bisa menunaikan kewajibannya.
"Secara spesifik dalam bentuk surat. Kita belum meminta kepada aparat dan partai politik untuk menjatuhkan sanksi," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/1).
Laode juga menyoroti kelakuan anggota DPRD DKI Jakarta. Di mana, dari 106 wajib lapor LHKPN tahun 2018, tidak satu pun yang menyampaikan ke KPK.
"Masak Jakarta yang betul-betul barometer Indonesia tidak satu pun melaporkan LHKPN," keluh Laode.
Dia berharap, para wakil rakyat DKI segera menyampaikan jumlah hartanya. Terutama bagi mereka yang ingin kembali maju di Pemilu 2019.
"Saya pikir masyarakat Jakarta berhak untuk mendapatkan wakil yang lebih baik kalau orang-orang sekarang ini enggan untuk melaporkan LHKPN," ujar Laode. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Breaking News: Polisi Ciduk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Diduga Terlibat Kasus Narkoba
- HMI Tuntut Keadilan 7 Rekannya Yang Digebuk Polisi
- IMM Bengkulu: Kami Mengutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri