KPK Harus Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Menteri Tjahjo Kumolo

RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut tuntas tentang proses perizinan megaproyek Meikarta, termasuk ungkapan Bupati Nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait dugaan permintaan tolong Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut tuntas tentang proses perizinan megaproyek Meikarta, termasuk ungkapan Bupati Nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait dugaan permintaan tolong Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Hal itu disampaikan mantan relawan Jokowi di Pilpres 2014 silam, Guntur Siregar, sesaat lalu (Selasa, 15/1).

"Dugaan permintaan tolong Tjahjo perlu diusut oleh KPK. Ungkapan Neneng tersebut petunjuk penting dan fakta persidangan," jelas Guntur.

Dalam kesaksian di persidangan kasus dugaan suap proyek Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebelumnya mengungkap adanya permintaan tolong Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Permintaan tolong yang dimaksud Neneng yakni soal perizinan megaproyek Meikarta di Kabupaten Bekasi agar dibantu.  

Neneng bercerita kepada majelis hakim terkait proyek Meikarta, dia datang ke kantor Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Neneng meminta masukkan dan pertimbangan Dirjen Otda terkait Perda Bogor Depok Bekasi Karawang dan Purwakarta (Bodebekkarpur) yang diterbitkan oleh Pemprov Jabar.

"Saat itu, saya dipanggil ke ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telepon pak Soemarsono diberikan kepada saya. Tjahjo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu. Kemudian saya sampaikan, 'baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Neneng menirukan perkataan Mendagri via telepon itu.

Dalam pertemuan dengan Dirjen Otda itu, ujar Neneng, dia juga diminta menjelaskan terkait perizinan Meikarta. Neneng mengaku bahwa Pemkab Bekasi telah mengeluarkan IPPT seluas 84,3 hektare.

"Saya sampaikan bahwa harus ada rekomendasi Gubernur Jabar untuk perizinan Meikarta. Kemudian Pak Soemarsono menyampaikan ke saya bahwa Dirjen Otda akan memfasilitasi pertemuan Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta," ucap Neneng.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri bakal mencermati soal fakta persidangan perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung yang menyebut nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Kalau Bupati Bekasi mengatakan di persidangan ada pertemuan dan ada arahan seperti itu, tentu kami mencermati terlebih dahulu fakta-fakta di persidangan tersebut," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo membantah semua pernyataan Neneng. Dia menegaskan kewenangan perizinan proyek pengembangan properti tersebut merupakan kewenangan Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.  

Tjahjo pun menyatakan semua kronologis itu sudah disampaikan anak buahnya yakni Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono kepada penyidik KPK.

"Sudah dijelaskan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) yang dipanggil oleh KPK untuk memberikan kesaksian atas kewenangannya yang telah mempertemukan antara Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi. Pertemuan itu untuk kejelasan perizinan Meikarta dan merupakan kewenangan Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi," ujar Tjahjo, Senin (14/1).

Tjahjo melanjutkan, hasil pertemuan itu lantas diinformasikan kepada dirinya oleh Dirjen Otda, Soni Soemarsono.

"Disampaikan bahwa kewenangannya oleh Pemkab Bekasi. Intinya demikian," tegas Tjahjo.

KPK pernah memanggil Soni Soemarsono sebagai saksi dugaan suap Meikarta. Yakni pada tanggal 7 Januari 2019 Soni tak penuhi panggilan. Soni mengirim surat ke KPK.

Dalam suratnya, Soni meminta kepada KPK untuk menjadwalkan pemeriksaannya pada Kamis (10/1).  

Soni --sapaan akrab Soemarsono--diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]