Rakernas Korpri, Sekda Usul Revisi Perpres 53 Hingga Pulihkan Jabatan Eselon IV

Sekda Lebong, Mustarani Abidin saat menyampaikan sambutan/RMOLBengkulu
Sekda Lebong, Mustarani Abidin saat menyampaikan sambutan/RMOLBengkulu

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin meminta Perpres RI Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perpres No.33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional direvisi.


Hal itu disampaikan Mustarani Abidin didampingi Plt Kaban BKPSDM Lebong Beny Kodratullah dalam sesi tanya jawab Rakernas KORPRI di Krakatau Ballroom, Mercure Hotel & Convention, Jakarta, Selasa (3/10) pagi.

Acara dibuka langsung Presiden RI, Jokowi dan beberapa sejumlah Menteri Al. Menko PMK, Mendagri, Kemenpan RB, serta seluruh Sekda Provinsi dan Kabupaten/kota se-Indonesia.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Zudan Arif Fakhruloh, Wakil Ketua Umum KORPRI Bima Haria Wibisana, Sekjen KORPRI yang juga Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, dan para anggota KORPRI provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin sebagai peserta aktif dalam sesi tanya jawab. Dimana Korpri merupakan satu-satunya organisasi pegawai Republik Indonesia diluar kedinasan yang dapat menjadi kekuatan besar penentu kemajuan bangsa.

Menurut Mustarani, revisi itu agar sistem pembelajaannya ketika mengurus urusan pemerintahan disamakan dengan lembaga lain. Seperti legislatif maupun kepala daerah.

Perpres 53 seyogianya disamakan sistem pembelanjaannya sama dengan DPRD. Minimal Kada (Gubernur, Bupati/walikota) dan PNS.

"Sehingga tidak ada perbedaan sehingga equals dengan para DPRD," jelas Mustarani di hadapan seluruh Sekda se-Indonesia.

Lainnya, terkait dengan pola karir para abdi negara. Imbas dari penyederhanaan birokrasi mempengaruhi pada pelayanan publik.

"Saya mengusulkan kalau boleh kembali lagi ke adanya eselon 4 karena perubahan ini tidak lebih baik dari sisi pelayanan publik. Saya pikir di daerah masih bagus kalau ada eselon 4 untuk melaksanakan tugas pelayanan publik," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Zudan Arif Fakhruloh langsung menanggapi usulan dari Sekda Lebong tersebut.

Menurutnya, ada beberapa problem jika Perpres 53 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Regional direvisi, lalu dikembalikan lagi ke Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Salah satunya terkait anggaran. Namun, jika diminta penilaian secara pribadi ia sepakat jika Presiden RI Jokowi, merevisi kembali perpres tersebut.

"Kalau saya (ditanya) saya ingin menyurati presiden, kembalikan dengan yang lama. Saya dengan tim akan mengkaji. Ingin kembalikan kepada equals itu. DPRD juga akan kembali ke equals. Tapi, kalau pimpinan tidak sepakat, maka kita akan kembali seperti mereka," ucapnya.

Sementara itu, dalam keterangan persnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka acara menyebutkan, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) lebih berpengaruh dari partai politik dalam menentukan arah pemerintahan.

Jokowi mengatakan jumlah aparatur sipil negara (ASN) kini mencapai 4,4 juta orang. Dia menilai jumlah ini membuat Korpri punya pengaruh besar.

"Ini jumlah yang sangat besar dan juga menjadi kekuatan besar penentu kemajuan bangsa. Partai boleh banyak, tetapi yang melaksanakan, yang menentukan tetap Korpri," kata Jokowi pada Rakernas Korpri 2023 di Hotel Mercure.

Dia juga ingin para pegawai negara menjadi mesin yang tahan banting. Jokowi menyebut kegigihan ASN dalam beradaptasi dibutuhkan Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan.

"Yang dibutuhkan seperti itu dan tahan banting karena perubahan dunia sekarang ini hampir tiap hari selalu berubah," tutur Presiden.