Ketua KPU Rejang Lebong: Hati-hati Menyerahkan Fotocopy KTP-el

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong menghimbau kepada kalangan remaja terutama kepada pemilih pemula/ pemilih muda untuk berhati-hati dan tidak memberikan Kartu Tanda Penduduk- Elektronik (KTP-el) maupun fotocopy KTP-el, kesembarang orang, hal itu guna menghindari pencatutan nama oleh oknum.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong menghimbau kepada kalangan remaja terutama kepada pemilih pemula/ pemilih muda untuk berhati-hati dan tidak memberikan Kartu Tanda Penduduk- Elektronik (KTP-el) maupun fotocopy KTP-el, kesembarang orang, hal itu guna menghindari pencatutan nama oleh oknum.

Ketua KPU Rejang Lebong, Halid Saifullah menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah menemukan kecurangan dengan modus pencatutan nama seseorang menjadi pendukung salah satu Partai Politik (Parpol) tertentu.

"Kami himbau kepada kalangan remaja, mahasiswa agar dapat menjaga kartu identitas diri, jangan diberikan kepada seseorang secara sembarangan, karena nama bisa dicatut oleh oknum," ujar Halid kepada RMOL Bengkulu usai menjadi pembicara dalam kegiatan FGD di Politekni Raflesia, Kamis (27/2/2018).

Temuan adanya pencatutan nama itu, dibeberkan Halid, ditemukan pada proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pihaknya belum lama ini, sehingga yang bersangkutan gagal mengikuti seleksi.

Dia menyebutkan, dalam perekrutan tersebut terdapat 10 nama peserta yang dicatut, hal itu diketahui setelah dilakukan verifikasi, saat dicek dalam Sistem Informasi Politik Online (Sipol) KPU, 10 nama itu masuk dalam pendukung beberapa Parpol.

"Dukungan terhadap Parpol itu ditunjukkan dengan KTP, namun setelah dilakukan verifikasi faktual terhadap 10 orang tersebut mereka mengaku kalau tidak pernah mendukung Parpol manapun, namun nama mereka dicatut," imbuhnya.

Halid menegaskan, bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut dalam suatu Parpol, dapat melaporkannya kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dia menambahkan pencatutan nama tersebut dapat juga dilaporkan ke aparat penegak hukum. [nat/ard]