RMOLBengkulu.Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
- Satu Suara Dengan Cipayung Plus, HMI Cabang Bengkulu Minta Jokowi Evaluasi Kabinet
- Hari Raya Idul Adha, Caleg PAN Bengkulu DPR RI Trisna Anggraini Berkurban Di Benteng
- Dirwan Bakal Dicopot Dari Ketua DPW Perindo Bengkulu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Menurut keterangan tertulis dari Humas DKPP, dugaan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu tersebut akan digelar pada Kamis (11/10) pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang DKPP, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.
DKPP akan memeriksa Ketua KPU RI Arief Budiman selaku teradu, dengan nomor perkara 227/DKPP-PKE-VII/2018 yang diadukan oleh bakal calon anggota DPRA dari PDIP Dapil Aceh 9, Imran Mahfudi.
Dalam sidang tersebut, DKPP juga akan memeriksa Ketua KPU RI Arief Budiman serta Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik selaku teradu, dengan nomor perkara 231/DKPP-PKE-VII/2018 yang diadukan oleh Sudirman Ziliwu perihal pengajuan bakal calon DPRA dan DPRK, dan seleksi anggota KPU Kab/Kota di Sumatera Utara. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Kotak Kosong Menang Di Makassar, Paloh: Itu Tamparan
- PAN Pastikan Tak Ada Calegnya Mantan Napi Korupsi
- Tidak Hanya Tik Tok, Aplikasi Lain Yang Punya Dampak Buruk Harus Ditutup