RMOLBengkulu.Partai Amanat Nasional (PAN) bukan berarti setuju mantan narapidana korupsi menjadi caleg, dengan sikap tidak setuju dengan KPU yang menerbitkan Peraturan KPU 20/2018.
- Dari 9 Kecamatan, Selebar Belum Menyerahakan Hasil Plenonya Ke KPU
- Pilkada 2018 Masih "Ternoda", Bawaslu Jangan Tunggu Laporan
- Ditinggal Tokoh Besar Seperti Titiek, Golkar Tetap Eksis
Baca Juga
RMOLBengkulu. Partai Amanat Nasional (PAN) bukan berarti setuju mantan narapidana korupsi menjadi caleg, dengan sikap tidak setuju dengan KPU yang menerbitkan Peraturan KPU 20/2018.
Ketua Umun PAN Zulkifli Hasan menyebut partainya sangat selektif dalam melakukan penjaringan caleg. Kalau pun ada yang terindikasi pernah dikabarkan korupsi, dia pastikan PAN melelakukan penyelidikan terlibih dahulu.
Selain korupsi, kata politisi yang akrab disapa Zulhas itu, PAN juga selektif membersihkan caleg dari sega kejahatan. Walaupun, itu dilakukan dengan pendalaman yang teliti.
"(Mantan narapidana) kan ada yang karena persaingan usaha, ada karena pencemaran nama baik atau karena persoalan IT. Kita lihat juga kalau berkaitan dengan KPK, yang ini berat nih," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
Dia tegaskan juga bahwa sejak penjaringan caleg hingga saat ini, tidak ada bekas narapidana korupsi atau kejahatan lain yang mendaftar di PAN.
"Sampai saat ini belum ada, mungkin takut sama PAN," demikian Zulhas yang juga Ketua MPR RI.
KPU mengeluarkan PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota dalam Pemilu 2019.
Aturan tersebut melarang mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak untuk menjadi calon legislatif, yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h. [ogi]
- NU Beberkan Empat Program Prioritas Periode 2021-2026
- Puluhan Orang Berpeluang Ikut Lelang Jabatan Sekda
- Kemenangan Kotak Kosong Potret Perlawanan Rakyat