Ketua DPRD Kota : Tidak Ada Dasar Hukum, Pembentukan Pansus Izin Walikota Batal

Dikatakan Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dilakukan Selasa (1/2/2016) bersama 9 fraksi menyatakan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) izin cuti Walikota Bengkulu, Helmi Hasan batal.


Dikatakan Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dilakukan Selasa (1/2/2016) bersama 9 fraksi menyatakan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) izin cuti Walikota Bengkulu, Helmi Hasan batal.

"Jadi, untuk pembentukan Pansus Izin Walikota, setelah rapat kami bersepakat, memandang tidak ada dasar hukumnya untuk membentuk pansus terkait izin walikota. Sehingga Banmus memutuskan tidak akan membentuk Pansus Izin Walikota," katanya kepada RMOL Bengkulu, Rabu (2/3/2016).

Lanjut politisi Nasdem tersebut, sesuai dengan Pasal 67 Tata Tertib Banmus menyatakan, bahwa Pansus dibentuk harus berdasarkan kepentingan masyarakat banyak dan  menyangkut kebijakan strategis.

"Jadi bukan terkait soal izin walikota. Banyak pekerjaan-pekerjaan DPRD ini yang menjadi sorotan. Contohnya seperti Pansus Aset itu benar karena menyangkut kebijakan strategis dan menyangkut kehidupan masyarakat Kota Bengkulu pada umumnya. Begitu juga ada Pansus Pasar," ucapnya.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum dan peraturan perundangan pembentukan Pansus Izin Walikota. “Kami memandang pembentukan Pansus ini tidak ada dasar hukumnya," demikan Erna. [R90]